Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Orang Ini Siapkan 8 Ekor Monyet untuk Dilepaskan di DPR saat Pelantikan Presiden

6 Orang Ini Siapkan 8 Ekor Monyet untuk Dilepaskan di DPR saat Pelantikan Presiden Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, enam orang tersangka yang ditangkap pihaknya untuk menggagalkan pelantikan presiden-wakil presiden sudah menyiapkan delapan ekor monyet untuk dilepas. Enam orang itu yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

"Ada juga ide dari kelompok ini yaitu melepas monyet di gedung DPR. Sudah disiapkan delapan ekor, sudah dibeli, tetapi belum dilepas," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Argo menjelaskan, monyet itu akan dilepaskan saat acara pelantikan sedang berlangsung agar membuat gaduh. Monyet-monyet tersebut juga akan dilepaskan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Monyet akan dilepaskan di Gedung DPR dan Istana biar gaduh," sambungnya.

Saat ini, polisi masih mendalami dari mana monyet-monyet tersebut mereka beli. Selain itu, polisi juga tak menyebut secara rinci berapa harga satu ekor monyet yang dibeli para tersangka.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang atas nama inisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Mereka ditangkap karena diduga ingin menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin periods 2019-2024 di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (20/10) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keenam orang tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut untuk membahas terkait rencana penggagalan pelantikan.

"Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kita sudah menangkap enam orang, kita lakukan pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP