Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Senpi Polisi Kendari yang Dibawa Saat Demo Tengah Diperiksa di Belanda-Australia

6 Senpi Polisi Kendari yang Dibawa Saat Demo Tengah Diperiksa di Belanda-Australia Mahasiswa Korban Penembakan Polisi di Kendari. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Investigasi terus mengusut dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur terhadap enam polisi yang membawa senjata api saat mengamankan demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis 26 September 2019.

Demonstrasi berujung ricuh hingga menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) meninggal dunia akibat tertembus timah panas.

Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, pihaknya telah mengirim proyektil dan senjata api ke Belanda serta Australia untuk dilakukan uji balistik. Tiga proyektil ditemukan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan senjata api ialah milik keenam polisi.

"Itu yang bawa senpi, senpinya lagi diperiksa ke labfor di mana gitu, di luar negeri," ujar Antam di Bareskrim, Kamis (31/10).

Antam menjelaskan, senjata akan dicocokkan dengan proyektil. Berikut dengan sidik jari yang tertempel. Menurut dia, tujuan dikirim ke luar negeri supaya mendapatkan hasil yang otentik.

"Karena kan harus ada sidik jari senjata, yang lebih akurat di sana biar hasilnya tidak bisa dipertentangkan lagi," ucapnya.

Meski, Antam menyebut kapan hasilnya akan dirilis. "Nanti coba saya telepon," ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah memberikan sangsi kepada enam polisi yang kedapatan membawa senjata api saat mengamankan demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis 26 September 2019.

Keenam polisi yang dinyatakan bersalah adalah DK, GM, MI, MA, H dan E. Mereka mendapatkan hukuman yang berbeda-beda tergantung tingkat kesalahan.

Ada yang dihukum teguran secara lisan sampai ditempatkan dalam ruang khusus selama 21 hari.

"Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Senin (28/10/2019).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP