64 Napi Rutan Klas IIB Bantul Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 64 narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Bantul, Kabupaten Bantul, Yogyakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Empat orang diantaranya langsung menghirup udara kebebasan.
"Dari 64 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, yang langsung bebas empat orang," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantul Soleh Joko Sutopo saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis (6/6). Seperti diberitakan Antara.
Empat narapidana yang langsung bebas itu adalah Didik Nurhadi bin Sadiman, Eko Febriyanto bin Sujirno, Imam Saputra bin Mukiman dan Nanak Rumangsa nin Amir Hamzah. Keempatnya merupakan narapidana kasus pencurian.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kapan ruwatan dilakukan? Hingga saat ini, tradisi ini masih dipercayai sebagian besar masyarakat karena berhubungan dengan keselamatan anak tunggal dan keluarganya.
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
-
Kapan ruwahan dilakukan? Seluruh rangkaian acara sudah bisa dilakukan di awal bulan syaban, sampai mandi merang yang merupakan air arang batang padi di akhir bulan dan beberapa hari menuju salat tarawih pertama.
-
Kapan sholat Rajab dikerjakan? Sholat Rajab dikerjakan pada malam Jumat pertama di bulan Rajab antara sholat magrib dan isya sebanyak 12 rakaat dengan 6 kali salam.
-
Kapan jemaah umroh diberangkatkan? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu.
Soleh mengatakan, pemberian remisi dilakukan langsung setelah Shalat Ied yang digelar di masjid kompleks rutan setempat pada Rabu (5/6), keempat warga binaan rutan itu mendapat remisi semuanya 15 hari.
Dia mengatakan, sedangkan 60 narapidana binaan Rutan Bantul lainnya itu mendapat remisi antara 15 hari sampai satu bulan, akan tetapi tidak langsung bebas, karena masih menjalani sisa hukuman setelah dikurangi masa tahanan.
Berbagai kasus hukum yang dialami narapidana penerima remisi khusus itu di antaranya kasus penggelapan, penipuan, pencurian, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang kesehatan dan lain-lain.
Menurut dia, 64 narapidana warga binaan Rutan Bantul itu mendapat remisi khusus karena sudah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Lama remisi yang diperoleh narapidana tergantung sudah berapa lama menjalani pidana, tahun pertama atau enam bulan dapat 15 hari, kemudian tahun kedua mendapat satu bulan," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya