656 Hektare Laut Timur Surabaya Miliki HGB, Ini Penjelasan Pemprov Jatim
Temuan itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebuah foto disertai narasi tentang munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di perairan Timur Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial (Medsos). Tak tanggung-tanggung, potongan foto yang diviralkan oleh akun X @thanthowy itu menyebut luasan area HGB hingga 600 hektar lebih.
Dalam akun tersebut, akun @thanthowy mengungkap temuan HGB seluas 656 hektare lahan di perairan timur Surabaya. Tepatnya koordinat di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Pemilik akun @thanthowy yang ternyata adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin menyatakan, HGB lahan tersebut berada di atas perairan timur Surabaya.
Dia mengakui jika itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan tersebut bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang beberapa waktu lalu. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
“Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth,” katanya, Selasa (21/1).
Thanthowy mengaku terkejut lantaran hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
“Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti,” tegasnya.
Diduga Langgar Aturan

Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar-benar ada, maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
“Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK,” tegas Thanthowy.
Dia juga menyoroti peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memiliki peta zonasi ketentuan pemanfaatan ruang laut. Menurutnya, perlu ada sinkronisasi data antara ATR/BPN dan KKP untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak melanggar aturan dan membahayakan lingkungan.
Thanthowy mendesak pemerintah untuk transparan mengungkap siapa pemilik HGB di wilayah tersebut. Sebab, aplikasi Bhumi hanya menunjukkan status HGB tanpa informasi tentang pemiliknya.
“Pemerintah harus mengungkap itu sebenarnya punya siapa HGB itu. Saya harapkan hal yang terjadi di Tangerang itu tidak terjadi di Jawa Timur, terutama area pesisir, yang mana itu titik untuk area konservasi, lingkungan, pencegahan abrasi mungkin juga aspek perikanan bagi para nelayan,” tutupnya.
Pemprov Jatim Buka Suara
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono menyatakan, soal munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di wilayah laut Surabaya-Sidoarjo itu menurutnya tidak boleh.
"Pada prinsipnya itu belum bisa dilakukan. Kalau ini terjadi, kita akan tertibkan sesuai kebijakan dari pusat," tegasnya saat di Blitar.
Adhy menjelaskan, Pemerinrah Provinsi (Pemprov) hanya mengurusi perihal tata ruang laut untuk zoba industri dan zona biota laut. Sementara soal penerbitan HGB merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami tunggu hasil verifikasi dari kanwil BPN (Surabaya/Jatim). (Soal aturan), Kami mengikuti kebijakan pusat," tegas Adhy.
Dikonfirmasi mengenai HGB 656 ha itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Adhy tegas membantahnya. Dia bilang, tidak ada PSN di kawasan sana.
“Enggak ada PSN. Kalau itu (penerbitan HGB) putusan BPN," tegasnya.
Sayangnya saat coba dikonfirmasi, hingga kini Kanwil ATR/BPN Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait HGB 656 hektare yang ditemukan di laut timur Surabaya tersebut.