7 Mahasiswa di Makassar jadi pengedar narkoba, dikendalikan seorang narapidana

Merdeka.com - Sindikat peredaran narkoba di kalangan mahasiswa berhasil dibongkar Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar selama tiga hari berturut-turut, Senin hingga Rabu (8/8).
Tujuh pelaku berasal dari enam perguruan tinggi berbeda di Makassar berhasil diringkus. Semuanya berstatus pengedar di bawah kendali seorang narapidana Rutan Kelas I Makassar. Dengan barang bukti sabu, ganja dan peralatan isap narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, tujuh mahasiswa tersebut masing-masing Eky Setiawan (20), Basrah (27), Reski (24), Farid (21), M Amin (24), M Yusran (25) dan M Surdianto (24).
"Apri salah satu narapidana di Rutan kelas I Makassar. Dialah yang mengendalikan mahasiswa ini edarkan sabu bermula dari Eky Setiawan," kata Diari Astetika kepada wartawan di Polrestabes Makassar.
Eky sudah sebulan menjadi kurir Apri. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Apri.
Dalam kasus ini, pertama kali yang ditangkap adalah Eky di pinggir jalan dalam kompleks perumahan BTN Minasa Upa, Senin (6/8) pukul 20.00 WITA. Saat digeledah, ditemukan lima saset sabu yang dibungkus plastik cemilan coklat, uang senilai Rp 1 juta, satu bungkus ganja kering, juga ada biji dan batang ganja serta satu set alat isap. Semua barang bukti ini ditemukan di laci sepeda motor pelaku.
"Dikembangkan lagi dan ditemukan nama Basrah. Saat anggota lakukan under cover buy, mahasiswa ini mengarahkan untuk ketemu di salah satu sekretariat mahasiswa dalam kampus, tapi anggota kami minta transaksi di asrama mahasiswa Halmahera Selatan di Jalan Mallengkeri. Akhirnya Basrah diringkus bersama dua rekanya yang lain, Reski dan Farid, Selasa malam pukul 22.00 WITA," urai Diari Astetika.
Di kamar Basrah dalam asrama mahasiswa itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja.
Pengembangan terus berlanjut akhirnya ditangkap tiga lagi mahasiswa bernama M Amin, M Yusran dan M Surdianto. Di indekosnya ditemukan pirex dan ganja.
Para pelaku mendapat sabu dari narapidana di dalam Rutan, adapun ganja berasal dari rekan sesama mahasiswa asal Aceh. Mereka bertemu di salah satu pertemuan mahasiswa Indonesia kemudian hubungannya berlanjut ke bisnis ganja.
Ketujuh mahasiswa ini berstatus pengedar. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya