7 Wilayah di Bali Mulai Terapkan PPKM Darurat Level 3

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Kamis (1/7). Ada tujuh daerah di Pulau Dewata yang memberlakukan PPKM Darurat level 3, karena merupakan zona oranye penyebaran Covid-19.
"Jadi, pemberlakuan tutup usaha juga tidak mengikuti level 4 seperti di daerah Pulau Jawa," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7).
Pemberlakuan PPKM Darurat di Bali dimulai hari ini, Kamis (1/7), dan tidak menunggu Sabtu 3 Juli 2021 mendatang. "Kita mulai hari ini untuk di Bali. Kalau untuk sosialisasi, karena situasi darurat tidak perlu lagi kita sosialisasikan. Ini kan masa pandemi, sudah satu tahun lebih," imbuhnya.
Dia memaparkan, tujuh daerah di Bali menerapkan PPKM Darurat Level 3 karena status masih berada dalam zona oranye, bukan zona merah seperti di beberapa daerah di Pulau Jawa. Ketujuh daerah itu yakni: Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, dan Kota Denpasar.
Bahkan Kabupaten Karangasem dan Tabanan tidak ikut dalam penerapan PPKM Darurat Level 3. "Bali semua kabupaten (dan) kota masuk zona oranye. Yang masuk dalam kategori level 3 itu kecuali Karangasem (Tabanan). Kabupaten dan kota yang lain harus menyesuaikan diri dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pusat," ungkapnya.
"Tapi, harapan Bapak Gubernur di semua kabupaten dan kota melaksanakan pemberlakuan yang sama. Tidak ada lagi di satu daerah lemah atau kurang ketat, karena mobilitas masyarakat Bali bisa ke mana-mana," ujarnya.
Dharmadi juga menyampaikan bahwa PPKM Darurat dilakukan karena tidak lepas dari sikap masyarakat abai. Karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat dan para pelaku usaha untuk disiplin dan taat pada protokol kesehatan.
"Kami minta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan, ketentuan protokol kesehatan. Untuk batas waktu buka usaha, itu juga harus dipatuhi. Yang masih diizinkan melebihi batas waktu adalah take away," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan untuk saat ini masih melakukan penyusunan aturan terkait PPKM Darurat dengan merevisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021. Revisinya bakal disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Nanti di sana pembatasan waktunya dipertegas kembali sampai jam berapa. Karena di surat edaran itu kan sampai jam 22.00 Wita untuk Bali, nanti kita lihat lah nanti setelah dibahas bersama-sama dengan kabupaten dan kota," ujar Dharmadi.
Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final from merdekacom (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya