Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 WNA ditangkap hendak selundupkan narkoba di Bandara Soekarno Hatta

7 WNA ditangkap hendak selundupkan narkoba di Bandara Soekarno Hatta Bule bawa narkoba di Bandara Soekarno-Hatta. ©2017 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Petugas Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dalam sebulan lima upaya penyelundupan berhasil dibongkar petugas.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, pihaknya bersama Polres Kota Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap lima upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno Hatta sejak September hingga pertengahan Oktober 2017 ini.

"Dari hasil pengungkapan itu, kami berhasil amankan barang bukti hingga 2 kilogram lebih," kata Erwin, di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa (17/10).

Dia merinci, dari barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 2.214 gram sabu, 104 gram FUB-AMB, 896 gram hasish dan 461 gram ketamine. Adapun penyelundupan itu, dilakukan oleh warga negara asing dengan berbagai cara (modus) yang umum dilakukan untuk bisa mengelabui petugas.

"Pertama kami ungkap pada 7 September lalu. Seorang Warga Negara Mozambik berinisial AWM yang mencoba menyelundupkan 80 butir kapsul berisi sabu dengan cara ditelan. Barang bukti yang dibawa dengan cara ditelan pelaku ini mencapai 1.092 gram," terang Erwin.

Modus serupa juga dilakukan WN Nigeria berinisial NCC yang datang dari Dubai pada 3 Oktober lalu. Sebanyak 90 butir kapsul berisi sabu ditemukan dalam perut tersangka.

"Tersangka yang tidak kooperatif memilih untuk tidak mengeluarkan sisa kapsul. Akibatnya kapsul tersebut pecah di dalam perut sehingga tersangka meninggal dunia," tambah Kasat Narkoba Polresta Bandara Kompol Martua Raja Silitonga.

Pihaknya menyebutkan, upaya penyelundupan juga sempat dilakukan mantan tentara Rusia berinisial B yang datang dari Kuala Lumpur. Dari tangannya petugas mendapati suplemen mengandung mengandung hashis seberat 896 gram.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut di Nepal untuk dibawa ke Indonesia. Tersangka ini bilang, kalau hashis ini dibelinya sebagai obat untuk proses penyembuhan sakit yang dideritanya saat ini," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara.

Kasus lainnya yakni penyelundupan narkoba jenis FUB-AMB seberat 0,5 kilogram. Penyelundupan itu dilakukan pada 18 September lalu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dari China. Sebanyak 5 tersangka diamankan dalam kasus ini.

Terakhir seorang WN China berinisial SH diamankan pada 9 Oktober lalu. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Dia kedapatan menyimpan 461 gram ketamine dalam sepatu.

Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP