Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8.019 Napi di Sumut dapat remisi Lebaran, 66 orang langsung bebas

8.019 Napi di Sumut dapat remisi Lebaran, 66 orang langsung bebas Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 8.019 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah itu, 66 orang napi bisa langsung menghirup udara bebas saat Lebaran.

"Dari 8.019 warga binaan yang beragama Islam yang mendapatkan remisi, sebanyak 7.953 orang memperoleh remisi khusus sebagian (RKI), sedangkan 66 orang langsung bebas (RKII)," kata Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Kamis (22/6).

Napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini tengah menjalani hukuman di 37 penjara mulai Lapas, Rutan, hingga Cabang Rutan yang ada di Sumut. Warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 992 napi. Dari jumlah itu, 3 orang langsung bebas (RK2).

Di Rutan Kelas I Tanjung Gusta terdapat 963 napi penerima remisi Lebaran 2017. Sebanyak 15 di antaranya akan langsung bebas (RK2).

Sementara di Lapas Militer Medan, 11 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan. Seorang di antaranya akan bebas (RKII).

Pengurangan masa tahanan yang diterima setiap napi bervariasi. Ada yang mendapatkan pemotongan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Dengan pengurangan ini, 66 napi akan mendapatkan kebebasannya pada Hari Raya Idul Fitri. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP