Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus Rahardjo Harap Gaji Karyawan KPK Tidak Berkurang Saat Jadi ASN

Agus Rahardjo Harap Gaji Karyawan KPK Tidak Berkurang Saat Jadi ASN Diskusi perubahan UU Tipikor. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12). Usai acara tersebut, serah terima jabatan atau sertijab pun digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan Liputan6.com, satu persatu pejabat terkait memasuki ruangan. Sertijab dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB.

Seluruh Komisioner KPK baru dan Dewan Pengawas KPK pun membacakan secara bersama-sama pakta integritas KPK. Setelahnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan mantan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memimpin penandatanganan serah terima jabatan.

Diawali dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang berpasangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kemudian disusul yang lainnya yakni para Wakil Ketua KPK Alex­ander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Masing-masing berpasangan dengan anggota Dewan Pengawas KPK yakni Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, dirinya mewakili komisioner KPK periode 2015-2019 menitipkan tugas mulia KPK kepada para pejabat baru.

"Saya sebagai pimpinan dan yang lainnya, saya memohon maaf kepada seluruh aparat penegak hukum, juga teman-teman lembaga, pegawai, dan alumni bila ada hal yang kurang berkenan. Mudah-mudahan dengan pemberian maaf dari kalian semua, perjalanan kami meninggalkan KPK menjadi lancar," tutur Agus di lokasi.

Agus juga menitipkan para pegawai KPK kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Dengan aturan Undang-Undang KPK yang baru maka pegawai KPK resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya ingin menitipkan ke pimpinan yang baru dan dewas, dan Pak Tjahjo. Saya ingin titip pada Pak Tjahjo kan kemudian KPK ini masuk ke rumpun eksekutif. Maka acuannya kan ASN. Tolong pertama TGP (Tunjangan Gaji Pegawai) ya tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya agar tidak terlalu berbelit-belit. Moga dibukakan atau ditampung dalam rumpun ASN," tutup Agus.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP