Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli waris lahan ancam tutup paksa kantor DPC PDIP Kediri

Ahli waris lahan ancam tutup paksa kantor DPC PDIP Kediri Kantor DPC PDIP Kediri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana pembangunan kantor DPC PDIP Kota Kediri terkendala. Yusuf Ghofur, ahli waris lahan dan bangunan di Jalan Teuku Umar nomor 83 tersebut berniat mengambil kembali dengan cara menutup paksa kantor PDIP.

"Ahli waris akan minta kembali. Menutup dengan seng," kata Yusuf Ghofur saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).

Atas upaya langkah ahli waris tersebut, Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan tidak akan ada upaya penyegelan terhadap kantor DPC PDIP Kota Kediri besok.

"Saya upayakan besok tidak ada upaya itu. Kalau ada yang memaksakankehendak, nanti justru ada laporan baru. Dan yang rugi dia sendiri,"kata Anthon Haryadi.

Menurut mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini, Yusuf Ghofur tidak memiliki kewenangan.

"Silakan pasang seng, tetapi kalau ada perlawanan bagaimana. Tugas saya menciptakan situasi kondusif. Prinsipnya dia tidak berhak melakukan penyegelan. Karena harus mempunyai kekuatan hukum. Polisi saja tidak bisa menyegel. Kalau masih proses, mari kita hormati, jangan sampai berbuat, malah timbul persoalan baru," pintanya.

Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Infokom DPC PDIP Kota Kediri Anton Lesmana mengaku belum mengetahui rencana penyegelan tersebut. Menurutnya, akan segera melapor ke Ketua DPC PDIP mengenai masalah ini.

"Prinsipnya kantor DPC PDIP itu milik bersama, apa bisa dimiliki satu orang saja," katanya.

Sekedar diketahui, ahli waris atas polemik ini sudah mengirimkan surat somasi ke DPC PDIP Kota Kediri. Ahli waris meminta kepada pengurus untuk pindah dan mengosongkan bangunan yang telah ditempati DPC PDIP sejak 12 tahun silam.

Padahal menurut keterangan pihak ahli waris, tanah dan bangunan ini belum pernah diperjualbelikan atau disewakan kepada siapapun termasuk pihak pengurus DPC PDIP.

Ada 10 orang ahli waris yang meminta kembali. Selama ini mereka tidak pernah ada jual-beli maupun kesepakatan sewa. Ahli waris memiliki bukti-bukti surat kepemilikan itu berupa Serifikat Hak Milik (SHM) atas nama Moenawaroh, nenek Yusuf Ghofur.

Ahli waris sudah menempuh proses hukum untuk mengambil hak kepemilikannya, baik melaporkan ke ini Polres Kediri Kota, maupun mensomasi ke pihak pengurus. Tetapi, hingga dua kali surat somasi dikirimkan, namun belum mendapatkan balasan.

Permintaan kembali aset milik keluarga tersebut diawali dengan munculnya kabar akan dibangunnya Kantor DPC PDIP, pada September 2016 lalu. Padahal, tanah dan bangunan tersebut adalah milik almarhumah Moenawaroh. Pemilik sah rumah dan tanah ini sendiri sudah meninggal, pada 21 Oktober 2001 silam dan belum pernah dipindah tangankan.

Pada April 2004 lalu, rumah dan bangunan tersebut telah dipinjamkan oleh Ghofur kepada Bambang Harianto sebagai kantor DPC PDIP. Permintaan tersebut dilakukan karena lahan dan bangunan akan dibagi waris. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP