Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok: Kalau vonis di bawah lima tahun enggak perlu nonaktif

Ahok: Kalau vonis di bawah lima tahun enggak perlu nonaktif Ahok di gedung Smesco. ©2016 Merdeka.com/Supriatin

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta lantaran sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan Agama. Pemberhentian akan dilakukan setelah Ahok menyelesaikan cuti kampanye.

Ahok yang ditemui usai menghadiri acara 'Basuki-Djarot Untuk Perempuan Jakarta' di Gedung SMESCO Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12), mengaku tak keberatan dengan keputusan Mendagri tersebut. Ahok mengatakan, publik akan mengetahui kesimpulan akhir dari kasus dugaan penistaan agama ini setelah ada keputusan pengadilan.

"Tunggu saja kan, keputusan hakim kan besok, bisa juga 10 Januari. Tunggu saja," kata Ahok.

Dia menambahkan, pemberhentian itu bisa saja dilakukan jika hakim memvonisnya minimal 5 tahun penjara. Namun jika hakim memvonis penjara di bawah 5 tahun maka tidak perlu dinonaktifkan dari Gubernur DKI.

"Kalau di bawah 5 tahun kan enggak perlu nonaktif," tukasnya.

Ahok akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan Agama Islam pada Selasa (20/12) besok. Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang.

"Nggak ada (persiapan). Besok sidangnya, saya enggak tahu. Besok saja," ujar Ahok.

Disinggung soal lokasi sidang, Ahok juga mengaku tak tahu. Sebelumnya, beredar informasi bahwa lokasi persidangan yang semula di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan dipindahkan.

"Nggak tahu, lihat saja besok," singkat dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP