Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok yang menentukan siapa boleh menjenguknya

Ahok yang menentukan siapa boleh menjenguknya Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Sudah dua hari Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sejumlah koleganya bolak balik ingin menemuinya. Namun hingga saat ini belum ada satupun yang diizinkan menemui Ahok. Padahal sebelumnya beredar daftar nama sejumlah orang yang diizinkan bertemu Ahok di markas pasukan elite Polri itu.

Kepala Bagian Operasional Mako Brimob, Kombes Pol Waris Agono mengatakan daftar tamu kunjungan Ahok itu bukan berasal dari pihaknya. Dia mengatakan daftar itu kemungkinan berasal dari kuasa hukumnya. Saat dikonfirmasi, salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta membantah membuat daftar tamu yang diizinkan menemui Ahok.

"Saya malah belum tahu infonya itu, saya juga belum liat daftar namanya," kata Wayan saat dihubungi wartawan, Depok, Kamis (11/5).

Dalam daftar yang sempat beredar, tidak ada nama Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Dia meyakini Djarot tetap bisa menemui Ahok.

"Kalau Pak Djarot pasti bisa. Kita kondisikan, kita atur pasti bisa. Maksudnya kan karena tempat itu khusus, mungkin agar tidak terlalu mengganggu keadaan. Tapi bukan berarti tidak boleh. Nanti sewaktu-waktu siapa saja yang disetujui oleh Pak Ahok pasti bisa," jelas Wayan.

Wayan mengatakan, daftar nama yang beredar itu kemungkinan dibuat langsung oleh Ahok. Sebab, Ahok yang memiliki hak ingin ditemui oleh siapa.

"Oh tentu semuanya Pak Ahok yang menentukan. Kalau surat itu dari pak Ahok benar. Bukan berarti yang lain tidak boleh, kalau yang sudah disetujui pak Ahok pasti bisa, tapi mungkin untuk ketertiban pihak kepolisian perlu itu. Artinya yang lain bisa ketemu asal sudah disetujui oleh pak Ahok," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP