Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AJI Hingga LBH Pers Tolak Pasal di RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

AJI Hingga LBH Pers Tolak Pasal di RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers Hari Kebebasan Pers. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sejumlah organisasi pers menolak pasal karet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal yang ada di RKUHP disebut berpotensi melemahkan kebebasan pers di Indonesia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudi mencontohkan pasal bermasalah yakni pasal 219 tentang penghinaan presiden serta pemerintah.

"Kenapa kita permasalahkan, pendapat kami dari sejarahnya bahwa pasal penghinaan presiden itu diperuntukkan untuk menjerat para penghina ratu Belanda. Namun konteksnya saat itu adalah ratu dan raja itu sebagai simbol negara bukan simbol pemerintah. Sedangkan dalam konteks di Indonesia presiden adalah simbol kepala negara dan juga kepala pemerintahan," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Selain pasal itu, ada juga pasal karet soal penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Kemudian pasal penistaan agama dan pencemaran nama baik juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers.

"Karena (pasal) itu nilai abuse of power-nya sangat besar karena penilaiannya sangat subjektif," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul menambahkan, DPR tidak sama sekali mendengar aspirasi masyarakat dan organisasi sipil.

"DPR juga tidak mendengarkan aspirasi masyarakat sipil. Dengan dipertahankan, DPR tidak mendengarkan aspirasi komunitas pers. Mereka cuma diundang, tapi tidak diakomodir, hanya menjalankan kewajibannya saja," tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. Dia mengatakan, banyak pasal di RKUHP harus didiskusikan terlebih dahulu dan DPR harus menampung masukan masyarakat.

"Dewan pers meminta DPR agar jangan buru-buru disahkan UU ini dan sedapat mungkin dapat menampung keberatan dari masyarakat sipil khususnya temen pers," tutupnya.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP