AKP Ichwan Lubis terima Rp 2,55 M dari bandar narkoba

Merdeka.com - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis (38), yang terbelit perkara pencucian uang bisnis narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10). Dia didakwa bersama bandar narkoba, Togiman alias Toge alias Toni, serta dua kaki tangannya, Tjun Hin alias A Hin dan Janti.
Dakwaan terhadap Ichwan, Togiman, Tjun Hin dan Janti dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Keempat terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, Yunitri menyatakan, perkara ini berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin pada 1 April 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Perempuan ini diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan BLK, Jalan Medan-Binjai, setelah sempat kabur saat disergap di parkiran Berastagi Pasar Buah, Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari penangkapan itu total ditemukan sekitar 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi.
Setelah pengembangan, Hendy (suami Mirawaty), Togiman, Tjun Hin, Janti, serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim juga diringkus karena disangka turut terlibat.
Dalam proses kasus itu, Togiman yang masih mendekam di Lapas Lubuk Pakam karena kasus narkoba, menghubungi terdakwa Ichwan Lubis. Dia kemudian memerintahkan Tjun Hin alias Ahin untuk berkomunikasi dengan Ichwan. Intinya Togiman minta diuruskan agar tidak dilibatkan dalam kasus tertangkapnya Mirawaty.
Setelah berkomunikasi dengan Ichwan, Tjun Hin memberitahukan kepada Togiman bahwa perwira pertama itu meminta Rp 3 miliar. Togiman lantas menghubungi Ichwan dan menawar sampai mereka sepakat di angka Rp 2,8 miliar.
Pada Senin, 4 April 2016, Togiman menyuruh kakaknya, Janti, untuk menarik tunai Rp 2 miliar. Tjun Hin kemudian mengambil uang itu dari Janti di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Tjun Hin juga menambahkan Rp 300 juta yang sebelumnya ditransfer Janti ke rekeningnya. Uang dengan total Rp 2,3 miliar itu disimpan dalam kardus warna cokelat.
Selanjutnya, Tjun Hin membawa uang itu ke rumah Ichwan di Jalan Tuasan, Medan. Ichwan menyuruh Tjun Hin untuk menaruhnya di gudang samping rumah.
Dari sana, Tjun Hin menemui Togiman di Lapas Lubuk Pakam. Togiman kembali menyerahkan Rp 300 juta kepada Tjun Hin untuk diserahkan lagi kepada Ichwan.
Selasa, 5 April 2016, sekitar pukul 12.00 WIB, Tjun Hin menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Ichwan. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Ichwan. Sisa Rp 100 juta disimpan Tjin Hin. Belakangan dia menyerahkan lagi Rp 50 juta.
"Total uang yang diberikan kepada Ichwan menjadi Rp 2,550 miliar," jelas Yunitri seusai sidang.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Ada 5 saksi dari BNN yang akan kita hadirkan," pungkas Yunitri. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya