Aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa minta Kapolri bebaskan rekannya
Merdeka.com - Sejumlah aktivis gabungan aliansi masyarakat sipil For Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa mendatangi Mabes Polri untuk memberikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose. Surat terbuka itu berisi permintaan agar proses hukum terhadap dua aktivis For Bali, I Made Jonantara dan I Gusti Made Dharmawijaya dihentikan.
"Kami meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali untuk segera menghentikan proses hukum terhadap pejuang Bali Tolak Reklamasi dari Desa Adat Sumerta, I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Tu dan I Made Jonantara alias De Jhon dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Koordinator Divisi Hukum For BALI, I Made Ariel Suardana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Made Ariel menceritakan, sebelumnya dua aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai melakukan pelanggaran Pasal 24 huruf (a) jo Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang pelanggaran tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ariel mengatakan, peristiwa bermula saat para aktivis For Bali melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Bali pada 25 Agustus 2016 silam.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Saat aksi tersebut para aktivis bersama 39 desa adat menentang adanya rencana reklamasi Teluk Benoa. Dua aktivis yang kini tengah ditahan Gung Tu dan De Jhon pun turut ikut dalam aksi tersebut.
"Kemudian saat itu massa aksi menurunkan bendera merah putih yang terpasang kemudian memasangkan bendera For Bali di bawah bendera merah putih," katanya.
Hal itulah yang dinilai oleh aparat telah melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih kala melakukan pemasangan bendera For Bali di bawah bendera merah putih saat aksi tersebut. Padahal belum diketahui dengan pasti dia aktivis yang ditahan sebagai pelakunya.
Dalam surat terbuka tersebut mereka menyampaikan 5 pernyataan sikap. Pertama, tindakan kedua warga desa adat tolak reklamasi Teluk Benoa tersebut sama sekali tidak mencerminkan penodaan terhadap bendera merah putih.
"Kedua warga desa adat adalah pejuang yang mempertahankan NKRI melalui perjuangan lingkungan hidup mempertahankan Teluk Benoa dari usaha reklamasi," kata Made Ariel.
Ketiga, tindakan kedua warga desa adat tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga proses hukum tidak layak dilanjutkan. Keempat, tindakan kedua warga desa adat merupakan bentuk kebebasan berekspresi sebagai upaya penolakan mereka terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa sebagaimana dijamin oleh konstitusi, UU HAM dan instrumen HAM lainnya.
Kelima, upaya penangkapan dan memproses hukum secara sewenang-wenang terhadap kedua warga desa adat merupakan bentuk kriminalisasi dan pelemahan gerakan masyarakat tolak reklamasi Teluk Benoa.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca Selengkapnya