Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akui fakta persidangan, Dhani pertanyakan cuitan yang masuk unsur pidana

Akui fakta persidangan, Dhani pertanyakan cuitan yang masuk unsur pidana Sidang Ahmad Dhani. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Usai menjalani sidang kasus ujaran kebencian agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Ahmad Dhani terus menunjukkam raut santai. Dia menyatakan, semua hal didakwa sudah sesuai fakta dan tidak ada yang harus ditakuti.

"Benar. Apa yang dikatakan semuanya benar. Fakta. Tapi apalah itu akan masuk unsur tindak pidana? itu yang akan kita perdebatkan," tegas Dhani kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Pentolan Dewa 19 ini menilai, cuitan soal meludahi para pendukung penista agama bukan sebuah persoalan pidana. Karena faktanya, klaim Dhani, tidak ada aksi meludahi dilakukan dan tidak ada orang meludah terkena sanksi pidana.

"Tidak ada orang yang meludahi masuk penjara, nggak ada. Apalagi cuma ngomong ngeludahin. Faktanya tidak ada orang yang meludahi orang kena pidana. Jadi aneh kalau saya ngomong ngeludahi masuk penjara tuh aneh," heran dia.

Selain itu, dalam berkas dakwaan, cuitan suami Mulan Jameela ini turut menilai jaksa dapat menimbulkan perpecahan lantaran menyinggung hal berbau ras dan agama. Namun kembali, hal itu dibantah keras Dhani.

"Selama saya ngetweet dari tahun 2010. Tidak ada fakta tweet saya yang meremehkan satu ras tertentu, atau faktanya tweet saya tidak ada yang menjelekan satu agama tertentu. Jadi kalo diurut sejarah saya tidak pernah mengajak benci kepada satu agama tertentu atau satu ras tertentu," jelasnya.

Diketahui, Jaksa menutut Terdakwa Dhani dengan pasal berlapis yakni dengan pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 uu no.19 tahun 2016, uu no.11 th 2008 tent ITE junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dhani pun diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP