Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan KPK tak ajukan perlindungan terhadap Johannes Marliem

Alasan KPK tak ajukan perlindungan terhadap Johannes Marliem johannes marliem. ©facebook.com

Merdeka.com - Nama Johannes Marliem jadi pembicaraan setelah dikabarkan tewas di Amerika. Di tangannya ada sejumlah nama yang diduga terlibat kongkalikong proyek yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Karena itu dia disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus e-KTP. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menempatkannya sebagai saksi kunci.

Kematian Johannes Marliem memunculkan penyesalan tidak adanya perlindungan terhadap saksi kasus besar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mendapat informasi apakah KPK sudah mengajukan perlindungan terhadap Johannes atau belum. Kalaupun ada, pihaknya tidak bisa memaksakan untuk melindungi jika saksi tidak menginginkan.

"Jika pihak tertentu seperti saksi yang ditawarkan perlindungan dan kemudian menolak, tentu kita tidak bisa memaksakan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).

Dia menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan saksi korban, harus didahului pengajuan permohonan. Setelah itu harus diklarifikasi apakah benar ada ancaman yang membahayakan atau tidak.

"Dicek apakah benar ada ancaman dan tingkat ancamannya seperti apa? Setelah itu ada perjanjian perlindungan namanya."

Febri menuturkan, ada beberapa klausul yang harus dihormati oleh dua belah pihak. Artinya perlindungan terhadap saksi tidak bisa diberikan secara otomatis oleh institusi tertentu meskipun saksi atau pelapor menolak untuk dilindungi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP