Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan sakit, Setya Novanto batal diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP

Alasan sakit, Setya Novanto batal diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto batal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (11/9). Padahal Novanto akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Kabar ketidakhadiran itu didapatkan dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Idrus mengatakan, Novanto tidak bisa hadir karena sedang sakit dan perlu perawatan di rumah sakit.

"Kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK bahwa dengan kondisi yang ada Setya Novanto hadir pada saat ini kondisi kesehatan tidak memungkinkan," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Dia mengungkapkan, Novanto sakit setelah melakukan aktivitas olahraga. Usai diperiksa lebih lanjut oleh tim dokter ternyata ada beberapa penyakit dalam yang mengharuskan Novanto melakukan perawatan intensif dari dokter di Rumah Sakit Siloam di kawasan Semanggi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga lalu kemudian gula darah naik setelah diperiksa ternyata implikasi fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," ungkapnya.

Untuk diketahui, selama ini KPK belum pernah memanggil Ketua Umum Golkar sejak statusnya dinaikan menjadi tersangka, Senin (17/7) lalu. Dia diduga turut andil dalam kasus e-KTP sebagai pihak 'pengatur' izin lolosnya anggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun oleh DPR.

Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Novanto disebut menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574 miliar bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengusaha sekaligus tersangka atas kasus ini.

Atas perbuatannya, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Dalih Sakit Flu, Firli Bahuri Absen di Acara Hari Antikorupsi se-Dunia
Dalih Sakit Flu, Firli Bahuri Absen di Acara Hari Antikorupsi se-Dunia

Rupanya, Firli pada saat itu berhalangan hadir berkenaan dengan kondisi kesehatannya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Ungkap Alasan Banyak Ketum KIM Absen dalam Pengundian Nomor Urut
TKN Prabowo-Gibran Ungkap Alasan Banyak Ketum KIM Absen dalam Pengundian Nomor Urut

Diketahui, hanya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang hadir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Megawati Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Presiden Prabowo karena Batuk dan Flu
Megawati Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Presiden Prabowo karena Batuk dan Flu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah memastikan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak hadir dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ternyata di Makassar saat Diumumkan Jadi Tersangka Kasus Kementan
VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ternyata di Makassar saat Diumumkan Jadi Tersangka Kasus Kementan

SYL mangkir dari panggilan penyidik, karena berada di Makassar, Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Pastikan Sehat, Prabowo Berjoget Silat Hingga Bikin Jokowi Semringah
Pastikan Sehat, Prabowo Berjoget Silat Hingga Bikin Jokowi Semringah

Prabowo dikabarkan kurang sehat lantaran absen dalam deklarasi Relawan Betawi di Tennis Indoor

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: [FULL] Megawati Bongkar Alasan Tak Hadir Pelantikan Selain Sakit: Prabowo Pasti Mengerti Kenapa!
VIDEO: [FULL] Megawati Bongkar Alasan Tak Hadir Pelantikan Selain Sakit: Prabowo Pasti Mengerti Kenapa!

Megawati menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo tidak bisa hadir di pelantikan presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya