Ambil paket berisi pil psikotropika, dua pemuda ditangkap polisi

Merdeka.com - Jajaran reserse narkoba (resnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap dua pemuda diduga menyalahgunakan dan mengedarkan psikotropika. Kedua pemuda berinisial AG (24) dan AP (24) yang merupakan warga Sleman ini ditangkap pada 22 Maret 2017 yang lalu.
"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Menteri Supeno, Yogyakarta saat sedang berboncengan sepeda motor. Keduanya ditangkap saat sedang mengambil paketan berisi pil psikotropika di sebuah tempat jasa pengiriman," ujar Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa (4/4).
Sugeng menceritakan penangkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan terhadap AG. Dari AG ditemukan 5 pil Riklona Clonazepam seberat 2 gram. 5 pil tersebut disimpan di dalam dompet. Total dari kedua pelaku, jajaran resnarkoba menyita lebih dari 10.000 butir psikotropika.
"Kemudian AP digeledah. Dari AP didapati 100 butir pil Riklona dan 200 butir pil Alprazolam. Dari pemeriksaan mereka saat ditangkap dapat 305 butir pil," jelas Sugeng.
Sugeng menuturkan bahwa setelah mendapatkan 305 butir pil itu, petugas kemudian menggeledah paketan yang dibawa oleh kedua pelaku. Saat dibuka, paket tersebut berisi 10.000 butir pil jenis yarindu atau Trihexyphenidhyl. Obat-obatan yang disita tersebut termasuk golongan obat penenang.
"Dari kedua pelaku disita 10.305 butir psikotropika. Keduanya mengaku memperoleh barang dengan membeli kepada orang dengan panggilan Mr. Bren yang tinggal di Makassar. Mereka membeli dengan cara transfer senilai Rp 9.800.000," urai Sugeng.
Sugeng memaparkan bahwa pil psikotropika itu akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Yogyakarta. Nantinya, lanjut Sugeng, pil itu akan dijadikan paket-paket kecil dan diedarkan.
"Kedua orang pelaku belum lama beroperasi. Dari pengakuan belum satu tahun beroperasi. Saat ini masih kami dalami apakah ada jaringan lain dari kedua pelaku," pungkas Sugeng.
Keduanya kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya