Anas desak jaksa hadirkan Munadi Herlambang dan bos Adhi Karya
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya, serta pencucian uang, Anas Urbaningrum, mendesak jaksa supaya segera menghadirkan dua saksi penting. Yakni Komisaris M'Sons Capital, Munadi Herlambang, dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Indrajaya Manopol. Menurut dia, keterangan keduanya sangat penting karena di dalam dakwaan disebutkan mereka adalah pihak-pihak yang mengetahui aliran dana kepadanya.
Anas menambahkan, jaksa sudah memanggil Munadi dan Indra tapi keduanya tetap belum hadir. Dia merasa keterangan keduanya bisa membuat terang perkara dia hadapi.
"Saya mohon supaya jaksa menghadirkan Munadi Herlambang dan Indrajaya Manoppol agar membuat terang perkara ini," kata Anas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/7).
-
Apa yang menurut Anas Urbaningrum tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Kapan Anas Urbaningrum menyatakan pendapatnya tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Kenapa Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Anies ingin apa untuk kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
Ketua Majelis Hakim Haswandi lantas meneruskan permintaan Anas kepada jaksa penuntut umum. Dia mengharapkan supaya jaksa mengabulkan permohonan Anas.
"Penuntut umum supaya diperhatikan permintaan dari terdakwa," kata Hakim Haswandi.
Namun, jaksa Yudi Kristiana berdalih saat ini masih melacak kediaman kedua saksi itu. Sebab menurut dia, ada beberapa saksi saat ini sudah berpindah rumah dan sulit dihubungi.
"Kami juga sedang melakukan profiling ulang kepada beberapa saksi. Karena ada beberapa yang pindah rumah. Tapi akan kami usahakan," ujar Jaksa Yudi. Sidang Anas pun bakal dilanjutkan pada Kamis mendatang.
Di dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Anas mempercayakan Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah. Antara lain proyek P3SON Hambalang. Sementara Indrajaya disebut menyetujui pemberian sejumlah uang sebagai dana pemenangan Anas dalam memperebutkan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAgus mengingatkan, bahwa tugas aparat penegak hukum bukan hanya sekedar mencari fakta hukum.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPuspom TNI telah melakukan penahanan dan menjalankan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya