Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Johan Budi: Ormas Tidak Boleh Gantikan Pemda Pungut Parkir

Anggota DPR Johan Budi: Ormas Tidak Boleh Gantikan Pemda Pungut Parkir Diskusi pelayanan rakyat bebas korupsi. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Video aksi ormas di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2019 viral. Ormas disebut meminta pengelolaan parkir di 606 titik minimarket yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menyatakan tugas menarik pungutan daerah adalah tugas pemda, bukan ormas mana pun.

"Tentu tidak boleh sebuah ormas, itu kan wilayahnya pemerintah daerah, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan pungutan yang berkaitan dengan pendapatan daerah," kata Johan Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Pemda Tidak Boleh Buat Surat Tugas Ormas Pungut Parkir

Ia menyebut Pemda tidak boleh menurunkan surat tugas pada ormas manapun untuk menarik iuran.

"Tentu tidak boleh langsung pemda menurunkan surat, seolah-olah surat tugas menarik iuran parkir, parkir ya? Itu kan untuk APBD. Harusnya (yang menarik) aparat Pemda," katanya.

Mantan Jubir presiden itu mempertanyakan bagaimana kontrol dan pengawasan apabila benar ormas menarik iuran pada pengusaha. "Gimana kontrolnya nanti?" ucapnya.

Mengenai kemungkinan pemerintah membubarkan Ormas yang disebut meresahkan masyarakat, Johan menyatakan hal itu berada di luar tupoksinya. "Saya jangan ditanya itulah, saya soal mekanismenya saja, itu kan yang harus melaksanakan aparat Pemda bukan ormas, siapa pun ormasnya. Itu kan kaitannya dengan pemasukan APBD," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, Dandim 0507 Kolonel Inf Rama dan Ketua GIBAS Kota Bekasi Deny M Ali, mengklarifikasi hal itu.

"Ingin meluruskan persoalan medsos yang menyatakan sekarang ini Kota Bekasi tidak aman, nyaman, bahkan ada anekdot seperti kota preman," kata Rahmat Effendi.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP