Anggota DPR tipu pengusaha Rp 96 M dibidik kasus pencucian uang

Merdeka.com - Polisi telah menahan anggota DPR Komisi IX Indra P Simatupang terkait kasus penipuan. Sedangkan, dua pelaku lainnya ayah Indra, Muwardy dan satu lagi staf pribadinya, Suyuko belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran menipu pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Total korban mengalami kerugian mencapai Rp 96 miliar.
"Soal Indra anggota DPR sejauh ini baru satu laporan (LP) di Polda Metro, tapi nanti katanya mau ada lagi yang buat LP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Senin (31/10).
Menurut Rudy, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri larinya uang haram tersebut. Dia sudah memperoleh sejumlah data, namun menolak mengungkapkan secara detail.
"Uang lari kemana? Nanti mau diselidiki lagi kemana uangnya, kan ada TPPU nya juga nanti pencucian uang, ada uang hasil kejahatan digunakan atau dimasukan ke rekening siapa," jelasnya.
"Kalau TPPU kan nanti pengembangan, nanti kita harus koordinasi dengan PPATK dan kita juga sudah dapat informasi dari PPATK, cuma itu kan enggak bisa saya sampaikan," tambahnya.
Rudy mengaku juag sudah menerima laporan soal uang masuk ke rekening Indra. "Memang ada beberapa uang besar di rekening yang bersangkutan, tapi itu harus kita selidiki lagi, sementara baru kenening dia. Kalau menurut saya banyak lah," tuturnya.
Ditanya kenapa dua tersangka lain belum ditahan? "Kalau memang tersangka dan menurut penilaian penyidik patut dilakukan penahanan, kita akan lakukan penahanan," tandas mantan Kapolres Jakarta Barat itu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya