Anggota DPRD Tabanan pesan narkoba dari pengedar di Lapas Cipinang

Merdeka.com - Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setyawan menjelaskan, barang haram yang yang dipakai oleh anggota DPRD Kabupaten Tabanan Fraksi Golkar, I Nyoman Wirama Putra diduga didapat dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pemasok dari lapas tersebut berinisial ABAW.
"Kalau dari LP kan pengatur ya. Pengatur peredaran ekstasi dan asal usul barang," kata Arief di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).
Arief menjelaskan, sebelum menangkap Nyoman, petugas sebenarnya memburu berinisial NYA (28) dan LP (32). Mereka ini bertugas mendapatkan instruksi dari sang narapidana untuk menjual narkoba dari lapas.
"Awalnya LP dan NYA ini, yang suami istri ini. Kita sudah pantau dua hari pas kita tangkap dia bilang nginap di hotel itu. Pas kita geledah hotel ternyata ada anggota DPRD ini sama cewek. Kita periksa dan dapatkan bukti-bukti," jelasnya.
Tak berhenti disitu, polisi langsung menggeledah rumah NYA di Jalan Mutiara VII Blok OO, No 1 RT 003 RW 04, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. "Kami menyita 2.053 butir ekstasi, 1,8 gram sabu," ujarnya.
Jadi, lanjut Gidion, narkoba dipesan anggota DPRD itu sebelum dirinya datang ke Jakarta. "Komunikasinya sudah sebelum berangkat sudah komunikasi. Sebelum datang ke sini sudah komunikasi sama NYA," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya