Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tarik MinyaKita dari Pasaran Buntut Temuan Tak Sesuai Takaran
Pemerintah juga dinilai pemerintah tidak becus mengurus minyak goreng subsidi atau MinyaKita.

Anggota Komisi VI DPR Mufmi Anam menilai, pemerintah tidak becus mengurus minyak goreng subsidi atau MinyaKita yang diketahui takaran yang dijual di pasaran kurang atau tak sesuai.
“Amburadulnya pengelolaan minyak kita bertambah, kali ini ditemukan minyak goreng tidak sesuai takaran yang seharusnya 1 liter, kenyataannya hanya 750 hingga 800 mililiter. Hanya menambah daftar amburadulnya pengelolaan MinyaKita. Volume MinyaKita yang tidak sesuai takaran tidak hanya ditemukan oleh Menteri Pertanian, di lini masa medsos masyarakat sudah memposting tentang itu,” kata Mufti pada wartawan, Senin (10/3).
Politikus PDIP itu menegaskan, kasus MinyaKita bukan hal yang pertama meainkan sudah sering terjadi, dari HET (Harga Eceran Tertinggi) yang terlalu tinggi hingga kualitas yang dipertanyakan.
“Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng MinyaKita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga di konsumen yang jauh di atas HET hingga pengoplosan MinyaKita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium,” ungkapnya.
Bahkan, Mufmi mengaku curiga, sebenarnya pihak yang berwenang yaitu Kementerian Perdagangan sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume MinyaKita yang dijual di pasaran.
“Itu berseliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan Kemendag itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan MinyaKita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral,” kata dia.
Minta Kemendag Tarik MinyaKita
Oleh karena itu, dia meminta penanganan yang komprehensif dan memiliki efek jera. Pertama, Kemendag harus menarik peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran itu agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kedua Kemendag mencabut izin edar produsen MinyaKita yang melanggar. Ketiga saya minta Kemendag dan aparat penegak hukum mengusut kejahatan ini diproses dan memberikan efek jera baik proses hukum koorporasi maupun pidana oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.
Keempat, lanjut Mufti, Kemendag harus memberikan denda ke produsen MinyaKita yang melakukan pelanggaran.
“Kelima saya minta Kemendag untuk mengubah kebijakan dan aturan terkait produksi dan distribusi MinyaKita agar kejadian yang sama tidak terulang di masa mendatang,” ungkapnya.
“Saya juga minta Menteri Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai Kemendag yang terkait, jangan-jangan mereka ikut bermain dan menutup-nutupi fakta takaran MinyaKita,” pungkasnya.