Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Pansus Jelaskan Alasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diinisiasi DPR

Anggota Pansus Jelaskan Alasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diinisiasi DPR Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Pansus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan awal mula DPR menginisiasi Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Dia menyebut aturan formil terkait jaminan penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber belum ada di Indonesia.

Kemudian, kata Bobby, fenomena perang siber menjadi ancaman baru di era sekarang. Sementara, ancaman baru yang disebutkan dalam Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), tidak didefinisikan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU PSDN sendiri telah disetujui DPR RI dan pemerintah untuk segera disahkan menjadi Undang Undang dalam paripurna terdekat.

"Yaitu dimasukkan adanya ancaman perang Hibrida. Perang hibrida salah satunya disitu adalah perang siber. Nah, siber itu siapa yang mengkonsolidasikan, siapa leading sectornya, apakah di matra masing- masing, apakah di kepolisian atau ada badan lain yang mengkoordinasikan. Nah inilah yang nanti akan disinkronisasikan dalam RUU KKS ini," kata Bobby di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Bobby menjelaskan RUU KKS masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2018. Pembuatan naskah akademisnya dikerjakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Di bulan Mei 2019, RUU KKS ditetapkan sebagai inisiatif Baleg.

Namun, kata Bobby, karena partai politik disibukkan oleh persiapan menghadapi Pemilu 2019, maka draft RUU KKS baru bisa diselesaikan belakangan ini.

"Karena waktu yang sangat sempit ini, maka pansus (panitia khusus) dibentuk, baru minggu lalu terpilih. Ketuanya Pak Bambang Wuryanto dari PDIP. Saya sendiri, dari komisi I masuk menjadi anggota pansus dan rencananya mulai dari kemarin itu harusnya kita rapat untuk menerima penjelasan dari pemerintah dan menerima DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," jelas dia.

Dia menjelaskan, waktu DPR periode sekarang membahas RUU KKS ini bersama pemerintah sangat sempit. Anggota DPR RI periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.

"Kami harapkan pada saat rapat dengan pemerintah, sekaligus DIM diserahkan kepada DPR RI, sehingga RUU KKS dapat dilanjutkan untuk dibahas dengan DPR RI 2019-2024," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia Andi Budimansyah memuji kepedulian DPR terhadap dunia siber. Dia berpendapat, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur keamanan dan ketahanan siber meski sudah ada UU ITE.

"Saat ini Indonesia baru memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi belum ada yang mengatur keamanan dan ketahanan siber," ujarnya.

Namun, Andi mengingatkan RUU KKS masih memerlukan masukan dari berbagai stakeholder seperti pegiat dunia siber untuk memperkaya norma-norma dalam produk regulasi itu.

"Jangan sampai pada saat RUU KKS diundangkan masih terjadi tumpang tindih aturan dengan undang-undang lain serta adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," tandas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP