Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya anak kandung hingga meninggal, Shinta divonis 4 tahun penjara

Aniaya anak kandung hingga meninggal, Shinta divonis 4 tahun penjara shinta divonis 4 tahun penjara. ©2018 Merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, memutus 4 tahun penjara bagi Shinta Noviana (27). Shinta divonis lantaran terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Calista (3) hingga meninggal dunia.

"Majelis Hakim simpulkan tersangka telah melakukan penganiayaan pada korban, maka unsur kekerasan pada anak telah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara," kata Humas PN Karawang, Diah Rahmawati, Sabtu (25/8).

Ia menuturkan, terdakwa yang tak bukan ibu kandung Calista divonis empat tahun hukuman penjara karena terbukti bersalah yang mengakibatkan putrinya meninggal dunia. Berdasarkan bukti luka hasil visum RSUD Karawang, membuktikan terdapat luka siksaan benda tumpul di bagian kepala meskipun terdakwa sempat menyangkal.

Orang lain juga bertanya?

"Putusan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara," katanya.

Diketahui Shinta melakukan penganiyaan kepada anaknya sendiri yang masih berusia 15 bulan hingga mengakibatkan koma selama tiga hari, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (25/3/2018).

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Shinta, Alek Safri Winando menanggapi atas vonis majelis hakim kepada kliennya.

"Kami selaku penasihat hukum Sinta keberatan dengan putusan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan kami akan upaya hukum banding dengan alasan Sinta tidak bersalah dan Sinta bukan pembunuh Calista anaknya sendiri," katanya.

"Kami menduga Calista meninggal bukan diakibatkan dibunuh oleh klien kami, namun Calista mengidap penyakit yaitu kejang," kata Alek Safri.

Alek menjelaskan, sebelum Calista dibawa ke RSUD Karawang, Calista menderita sakit mata sebelah kiri dan mengeluarkan air mata, dan Calista mengalami kejang-kejang selama 3 kali .

"Sakit kejang-kejang menurut pendapat kami penyebab meninggalnya anak korban Calista," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan

Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok

Sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas

Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.

Baca Selengkapnya
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Alami Cedera Otak Berat, Balita Dianiaya Pacar Tantenya di Jaktim Belum Sadarkan Diri
Alami Cedera Otak Berat, Balita Dianiaya Pacar Tantenya di Jaktim Belum Sadarkan Diri

Selain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.

Baca Selengkapnya