Aniaya Junior Hingga Tewas, Eks Taruna ATKP Makassar Dituntut 10 Tahun Bui
Merdeka.com - Eks taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar tingkat II, Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus pembunuhan taruna tingkat I, Aldama Putra Pongkala (19), dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penahanan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani SH dalam sidang yang berlangsung di ruang Bagir Manan, PN Makassar diketuai Majelis Hakim Suratno SH, Rabu, (31/7).
"Bahwa benar pada Minggu, 3 Februari 2019 pukul 21.45 wita di gedung Alfa kamar Bravo No 6 kampus ATKP Makassar, jl Salodong. Muhammad Rusdi sesuai fakta persidangan mengakui telah lakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke korban Aldama hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri," kata Tabrani.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Oleh karena itu, lanjut Tabrani, unsur dengan sengaja pada pasal 338 KUHP terbukti.
"Kami JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi telah lakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana paal 338 KUHP dalam dakwaan primer. Meminta untuk jatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Tabrani.
Yang menjadi pertimbangan, tambahnya, berupa hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa akibatkan korban meninggal dunia, terdakwa lakukan perbuatan melawan hukum, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
©2019 Merdeka.com/salviah ika padmasariAdapun yang meringankan, terdakwa Muhammad Rusdi mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, bersikap sopan, masih muda dan masih bisa perbaiki kelakuannya.
Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dihadiri kedua orang tua korban, Pelda Daniel Pongkala dan Mariyati. Tampak pula Nining Idyaninhaih, Wakil Direktur III Ketarunaan ATKP Makassar.
Sementara terdakwa, didampingi penasehat hukumnya dari Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum) PN Makassar, Aisyah SH.
"Menurut kami sudah cukup tuntutan 10 tahun itu. Tapi keluarga korban sepertinya tidak terima. Pekan depan sidang dilanjutkan, kami akan sampaikan pembelaan tertulis," kata Aisyah.
Diketahui, Aldama Putra Pongkala meninggal dunia, Minggu, (3/2) setelah dianiaya oleh seniornya, Muhammad Rusdi.
Penganiayaan itu dilakukan karena Aldama dinilai melanggar aturan, tidak disiplin karena masuk kawasan kampus yakni tidak gunakan helm pengaman saat dibonceng ayahnya ke kampus.
Sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi yang berlangsung di kampus ATKP Makassar dan dalam fakta persidangan, Muhammad Rusdi kemudian memanggil juniornya itu. Diperintahkan lakukan sikap taubat dan memukul bagian dada sebanyak dua kali. Aldama terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia. Muhammad Rusdi kini telah dipecat dari kampusnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaNamun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar.
Baca SelengkapnyaPelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaKorban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca Selengkapnya