APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Jelang Mudik, APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
Memasuki puncak arus mudik lebaran 2024, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang. Hal tersebut untuk merespon cepat keluhan dari penumpang.
"Menyediakan saluran pengaduan untuk masing-masing bandara yang dikelola secara efektif serta memberikan response selambat-lambatnya 2x 24 Jam untuk tindaklanjut yang tidak membutuhkan proses investasi," kata Ketua APJAPI Alvin Lie, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Selain itu, APJAPI juga meminta agar pengelola bandar udara untuk memenuhi standar minimal sebagaimana diatur PM 41 tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara.
"Memasang Thermometer terkalibrasi di tempat-tempat yang mudah dilihat penumpang; Mempublikasikan besaran PJP2U/ Passenger Service Charge/ Retribusi Bandara secara gamblang & mudah dibaca oleh para penumpang di setiap bandar udara," katanya.
Alvin juga meminta para maskapai agar mematuhi, tidak melanggar tarif batas atas sebagaimana diatur Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM106 tahun 2019 dan Fuel Surcharge sesuai KM7 tahun 2023.
"Memperhatikan kedisiplinan jadwal untuk menghindari terjadinya delay dan/ atau pembatalan penerbangan. Mengawasi keamanan bagasi tercatat penumpang agar tidak terjadi kerusakan dan/ atau kehilangan," katanya.
Alvin mengatakan, Kementerian Perhubungan juga harus menangguhkan persetujuan terhadap rencana kenaikan PJP2U dan PJP4U, sebelum para pengelola bandar udara secara konsisten menunjukkan komitmen selama tahun 2024 mampu memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana diatur PM 41 tahun 2023.
"Meningkatkan pengawasan tentang kelaikudaraan pesawat serta penerbang; Meningkatkan pengawasan tentang kepatuhan maskapai penerbangan terhadap
Tarif Batas Atas dan Fuel Surcharge; Meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan jadwal penerbangan dalam rangka mengurangi delay dan pembatalan penerbangan," katanya.
Segenap penumpang pesawat udara untuk aktif, mengawasi kepatuhan penyelenggara bandar udara terhadap standar pelayanan minimal sebagaimana diatur PM 41 tahun 2023. Mengawasi kepatuhan maskapai penerbangan terhadap Tarif Batas Atas Tarif Batas Atas sebagaimana diatur Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM106 tahun 2019 dan Fuel Surcharge sesuai KM7 tahun 2023.
"Penumpang yang mengalami pelayanan bandar udara maupun maskapai penerbangan yang tidak sesuai standar peraturan perundangan yang berlaku, dapat menyampaikan keluhan kepada APJAPI melalui WhatsApp di 08888-127-127," jelasnya.