Arief Hidayat persilakan jika ada yang mau gugat Perppu Ormas ke MK

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat angkat bicara soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. Dia mengatakan pemerintah tak pernah berkonsultasi dengan MK sebelum menerbitkan Perppu tersebut.
MK, kata dia, tak bisa memberikan pendapat soal Perppu tersebut. Sebab, berpotensi bakal di-judicial review ke MK.
"Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami," kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Dia menegaskan, hakim MK dilarang berpendapat soal Perppu tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Kalau MK sudah berpendapat di situ, berarti nanti bagaimana putusannya, kan tidak bisa. Hal seperti itu juga dilarang oleh undang-undang," terang Arief.
Arief mempersilakan jika ada pihak yang mau mengugat perppu tersebut ke MK. Menurutnya, seluruh warga negara Indonesia boleh mengajukan perkara ke MK.
"Silakan saja jika mau ajukan. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya MK menanti perkara yang masuk ke sini," ucap Arief.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya