Artidjo vonis dua mantan anggota DPRD Bengkalis 9 tahun penjara
Merdeka.com - Dua mantan anggota DPRD Bengkalis Hidayat Tagor dan Rismayeni, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Bengkalis. Kasasi yang dijatuhi hakim agung ini lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Berdasarkan salinan putusan MA nomor 538 K/Pid.Sus/2017 atas nama terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni. Hukumannya menjadi 9 tahun penjara," ujar Denni di Pekanbaru, Selasa (1/8).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Putusan kasasi itu dijatuhkan majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar MH LLM. Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan.
Hakim agung menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Putusan kasasi juga sudah turun atas dua terdakwa lainnya di kasus yang sama yakni Purboyo dan M Tarmizi. Hukuman keduanya juga diperberat dari sebelumnya 2 tahun menjadi 9 tahun. Mereka yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis itu dibebankan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Melambungnya putusan keempatnya setelah Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi ke MA. Jaksa merasa tidak puas atas vonis Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Bengkalis, yang menuntut keempat terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya