Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN Jateng akan Didenda Rp500 Ribu hingga Potong TPP jika Langgar Protokol Kesehatan

ASN Jateng akan Didenda Rp500 Ribu hingga Potong TPP jika Langgar Protokol Kesehatan Ganjar Pranowo dan Bunga Salsabila. ©Youtube Ganjar Pranowo

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara tegas akan mengenakan teguran lisan hingga tertulis kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.

Sesuai aturan Pergub tetapkan denda uang hingga Rp500.000. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Jika ada ASN yang lalai protokol kesehatan TPP akan dipotong 10 persen selama tiga bulan. Kita tidak main-main. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar Pranowo ditemui usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu (2/9).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Sudah saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas mensosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto orangnya terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran covid-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.

Pemberian sanksi juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," tandasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP