Atur Pengiriman 134 Kg Sabu-Sabu, Safrizal Dituntut Mati
Merdeka.com - Seorang warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, Safrizal alias Jal Bin Nurdin, dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11). Pria berusia 26 tahun itu dituntut maksimal karena membantu penyelundupan 134 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh lalu dan mengatur pengirimannya ke Medan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo. "Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Nur Ainun.
JPU menyatakan, Safrizal telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Safrizal ditangkap menyusul penangkapan terhadap Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (sudah menjalani vonis). Sementara lima orang lainnya, yakni Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan QI masih dalam pencarian orang (DPO).
Modus Pengiriman Sabu
Pengiriman sabu-sabu itu diketahui terjadi pada Juni, Juli dan Agustus 2017. Ada dua lokasi penangkapan yakni: Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.
Perkara ini bermula saat Safrizal mendapat tawaran mengatur pengiriman sabu-sabu dari Bang Pon di Penang, Malaysia pada Juni 2017. Terdakwa diminta melancarkan peredaran narkotika dengan cara mencari orang yang bisa mengambil sabu-sabu kiriman dari Malaysia di perbatasan laut Aceh-Malaysia. Dia juga mendapat tugas memantau orang yang akan membawa sabu-sabu itu ke Medan.
Namun dalam perjalanan narkoba itu, petugas telah melakukan penggeledahan sekaligus menangkap Syarifuddin. Dia ditangkap setelah menerima sabu-sabu dari Azmi (DPO) pada Juni 2017, bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 dari Abdul Kawi.
Sabu-sabu disita petugas kepolisian dari mobil mobil HRV berisi sabu-sabu seberat 32.000 gram, di mobil Honda CRV seberat 59.000 gram, sedangkan di mobil Nissan ditemukan sabu seberat 43.300 gram. Totalnya 134,3 Kg.
Penangkapan ini dikembangkan hingga mengacu pada nama Safrizal. Dia pun ditangkap di rumahnya pada Februari 2019.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya