Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ba'asyir Tak Bisa Dibebaskan Jika Belum Berikrar Setia NKRI dan Pancasila

Ba'asyir Tak Bisa Dibebaskan Jika Belum Berikrar Setia NKRI dan Pancasila baasyir di Lapas Gunung Sindur. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak akan bebas jika belum memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah. Hal itu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia menuturkan, Abu Bakar Ba'asyir tinggal memenuhi persyaratan yaitu menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

"Kita sudah coba Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar persyaratan itu dipenuhi tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi," ujar Yasonna di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Yasonna meminta Ba'asyir segera menyelesaikan persyaratan tersebut. Kendati, Ba'asyir sendiri menolak pernyataan setia kepada NKRI.

"Kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa. Oleh karenanya kita mengajak ABB (Abu Bakar Ba'asyir) dapat memenuhi persyaratan," tegasnya.

Soal alasan pembebasan atas pertimbangan kemanusiaan, politisi PDI Perjuangan itu menyebut sudah sejak tahun lalu. Pemerintah mencoba mengakomodasi permintaan tahanan rumah karena alasan usia dan kesehatan. Namun tahanan rumah terbentur undang-undang. Sehingga Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Alasan kemanusiaan disampaikan itu sejak dulu sudah disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendratta mengatakan sampai saat ini kliennya belum pernah menerima berkas ikrar setia pada Pancasila dan NKRI dari pemerintah sebagai salah satu syarat pembebasan. Hal itu disampaikan Mahendra saat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kantornya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

"Kami tanyakan tadi terakhir konfirmasi tadi siang, ustaz saya disodorkan saja belum pernah. Kok bisa lebih tahu begitu," kata Mahendra di lokasi, Rabu (23/1).

Mahendra mengatakan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI baru muncul sebagai syarat bebas pada 2018. Abu Bakar Ba'asyir ditahan sekitar tahun 2011. Hukum, kata Mahendra harusnya bersifat nonretroaktif sehingga Ba'asyir tidak perlu menaati syarat tersebut.

"Lah inikan kita masalahin semua syarat di 2018 yang tadi itu. Tinjauan hukumnya yang kaya tadi itu bahwa hukum itu nonrektroaktif gitu," ungkapnya.

"Kalau begitukan bahaya itukan ibarat perapatan yang tadinya enggak ada forbidden begitu dia sudah masuk baru dipasang forbidden dia melanggar forbidden. Ya kalau begitu kena semua mungkin orang penjara penuh kalai caranya dengan cara rektroaktif begitu," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP