Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa

Merdeka.com - Sidang perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki agenda pembacaan duplik. Terdakwa, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap pada pendiriannya mengakut tidak bersalah.
Penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono menegaskan, pihaknya tetap pada isi pleidoi yang sudah disampaikan sebelumnya. Bahkan, dia menilai, jaksa yang telah merekontruksikan semua perkara pelepasan aset PT PWU itu tidaklah sesuai dengan fakta selama persidangan berjalan. Sebab, faktanya, Sam Santoso itu sudah mengenal Wisnu Wardhana cukup lama.
Hal itu disampaikan keterangan saksi Oepojo Sardjono di persidangan, terutama mengenai bukti kuitansi. Dimana runtutan itu dari Sam Santoso diberikan ke Wisnu, selanjutnya ke Suwardi. Kemudian, Suwardi membuat tanda terima untuk obyek di Kediri.
"Fakta di persidangan, untuk obyek Tulungagung, yang menerima Wisnu Wardhana yang memberikan adalah Sam Santoso. Itu banyak diabaikan jaksa," terang Agus Dwi Warsono.
Tidak hanya itu, jaksa sendiri juga beranggapan ada kongkalingkong mengenai harga sebelum ada penjualan atau pelepasan aset. Hal ini menunjukan dalam rekontruksinya, Dahlan Iskan seperti yang membuat kebijakan diposisikan sebagai pelaksana kegiatan yang mengkoordinasikan segala sesuatu sehingga bisa terjadinya suatu perbuatan pidana.
"Semuanya di persidangan itu tidak ditemukan faktanya," ucap Agus.
Mengenai duplik yang disampaikan penasehat terdakwa, jaksa juga masih tetap pada isi surat dakwaannya, tuntutan dan repliknya yang sudah disampaikan di persidangan.
Sebab, jaksa menilai kalau dalam teori hukum itu tidak melihat siapa pun orangnya, yang telah melanggar, ataupun melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tidak ada alasan pembenar, tidak ada alasan pemaaf dengan berbagai teori yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum. Hukum ini tetap berjalan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Trimo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya