Bagi-bagi Uang saat Pergelaran Wayang Kulit, Caleg DPRD Jateng Divonis Bebas

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Ungaran membebaskan Caleg DPRD Jateng Siti Ambar Fathonah dari segala pidana terkait pelanggaran pemberian sejumlah uang pada acara sebuah pergelaran wayang kulit.
Hakim Ketua Tri Retnaningsih mengatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif sudah terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan termasuk tindakan pidana.
"Membebaskan terdakwa. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa. Namun dalam hal ini terdakwa tidak bisa dipidana, melainkan perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," kata Hakim Ketua Tri Retnaningsih, di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (19/11).
Tri menyebut, dalam kegiatan tersebut terdakwa mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif dan menyampaikan dari asal partainya di tengah pergelaran wayangan di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 23 September 2018 lalu.
Dalam kegiatan acara wayangan sudah menjadi bagian dari kegiatan sedekah dusun yang masuk dalam kategori peserta kampanye. Dalam perkara tersebut, Siti Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono yang juga lepas dari hukum.
Atas putusan Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Ungaran berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Jaksa menuntut politikus Partai Golkar tersebut dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto langsung menyatakan banding.
Sementara terdakwa, Siti Ambar Fathonah menyatakan menerima dan bersyukur atas vonis bebas tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya