Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bakar Pelepah Pohon Cari Lebah Madu, Rizal Malah Bakar Lahan 1 Hektare

Bakar Pelepah Pohon Cari Lebah Madu, Rizal Malah Bakar Lahan 1 Hektare Pencari madu lebah ditangkap tim Reskrim Polres Pelalawan. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Seorang warga pencari madu lebah bernama Rizal (50) ditangkap tim Reskrim Polres Pelalawan. Pasalnya, pria itu dituduh menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga mencapai 1,14 hektare.

"Pelaku H alias Rizal diduga menyebabkan karhutla, karena api yang dia gunakan untuk membakar sarang lebah menjalar ke lahan kering," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian kepada merdeka.com, Selasa (5/11).

Penangkapan bermula dari laporan tim patroli kebakaran perusahaan lahan di areal konsesi hutan tanaman industri PT RAPP di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan itu terindikasi dikuasai oleh sekelompok masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

Petugas langsung menuju lokasi titik api di Jalan Lintas Timur RT 024 RW 010 Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Setelah sampai, tim patroli melihat Rizal tengah sibuk berusaha memadamkan api yang mulai membesar.

"Pelaku terlihat kewalahan karena lahan yang terbakar itu kering sementara angin berhembus kencang," ucapnya.

Polisi yang mendapat laporan itu menuju ke lokasi. Anggota polisi yang curiga dengan pelaku, langsung mengamankan pria yang kesehariannya mencari madu tersebut.

Saat diinterogasi polisi, Rizal mengaku tidak sengaja menyebabkan kebakaran lahan. Dia mengatakan bahwa kebakaran berasal dari pelepah pohon yang dia bakar untuk mengusir tawon atau lebah dari sarang.

Namun api itu justru terpercik ke lahan kering dan dengan cepat meluas. Pria paruh baya itu pun diamankan oleh petugas untuk didalami keterangannya.

Dari olah tempat kejadian perkara, juga ditemukan adanya dugaan pembukaan lahan. Saat ini Rizal ditahan di Mapolres Pelalawan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Teddy, dari fakta penyidikan pada lokasi lahan terbakar ditemukan bekas imas tumbang diduga dalam rangka pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan.

Akibat perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI no. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan atau pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap
Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap

Pelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Ingin Lepaskan Kail Pancing yang Tersangkut Ranting, Pria Klaten Ini Nyalakan Api hingga Sebabkan 5 Hektare Hutan Terbakar
Ingin Lepaskan Kail Pancing yang Tersangkut Ranting, Pria Klaten Ini Nyalakan Api hingga Sebabkan 5 Hektare Hutan Terbakar

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bakar Seperempat Hektare Lahan Sendiri untuk Ditanami Pisang, Lansia di OKI Ditangkap
Bakar Seperempat Hektare Lahan Sendiri untuk Ditanami Pisang, Lansia di OKI Ditangkap

Tersangka menebang pohon dan membersihkan rumput di lahannya sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Selengkapnya
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat

Para pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kesal Tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Pria di Bali Diduga Bakar Warung Milik Ibu Tiri
Kesal Tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Pria di Bali Diduga Bakar Warung Milik Ibu Tiri

Polisi menangkap pria berinisial MA (31), warga Kabupaten Buleleng, karena diduga membakar warung milik ibu tirinya.

Baca Selengkapnya
Ratusan Ha Lahan di Sumsel Terbakar, Diduga Ada yang Dipicu Puntung Rokok Dibuang Sembarangan
Ratusan Ha Lahan di Sumsel Terbakar, Diduga Ada yang Dipicu Puntung Rokok Dibuang Sembarangan

Ratusan hektare lahan di Sumatera Selatan terbakar sepanjang musim kemarau tahun ini. Kebakaran terparah terjadi di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Selengkapnya
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas

Polisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.

Baca Selengkapnya