Baku tembak dengan polisi, kedua kaki Johan ditembus timah panas

Merdeka.com - Baku tembak dengan polisi, Johansyah (45) harus merasakan sakit di kedua kakinya setelah ditembak polisi. Tindakan tegas ini karena membahayakan petugas dalam baku tembak.
Peristiwa itu bermula saat personel Polsek Kemuning Palembang menggelar giat operasi khusus cipta kondisi menjelang Asian Games di Jalan Sudirman, KM 3,5, Palembang, Selasa (11/7) malam. Pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor, hendak masuk ke SPBU untuk mengisi bahan bakar.
Pelaku nampak bertingkah mencurigakan. Begitu didekati polisi, pelaku menjadi gelisah dan gugup. Petugas melihat senjata api yang diselipkan di pinggang pelaku sehingga dilakukan pengamanan.
Melihat polisi mendekat, Johan segera melarikan diri dari kejaran. Dengan sigap Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mencabut senjata yang dipegangnya dan menembakkannya ke arah pelaku.
Satu tembakan berhasil mengenai kaki kirinya, namun pelaku tetap gigih dan masih berupaya melarikan diri. Bahkan, Johan membalas tembakan ke arah polisi. Terjadilah baku tembak antara pelaku dan polisi.
Anggota polisi lainnya kembali mengarahkan tembakan ke kaki kanan tersangka hingga tersungkur dan tidak dapat melawan lagi. Tersangka pun dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk diberikan pertolongan medis.
Tersangka mengaku merasa ketakutan dengan polisi karena membawa senjata api rakitan jenis revolver lima silinder. Pistol ilegal itu milik temannya yang digadaikan kepadanya sebesar Rp 2 juta.
"Benaran, pistol ini digadaikan teman sama saya, dia belum bisa bayar utang," ungkap tersangka Johan di Mapolsek Kemuning Palembang, Rabu (11/7).
Dia berdalih tak pernah berbuat kejahatan dengan pistol tersebut. Senjata itu digunakannya sebagai bekal bekerja sebagai penjaga keamanan di dua perusahaan di sekitar kampungnya di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Tiap hari memang saya bawa, kebetulan semalam lagi apes, ada polisi yang melihat," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka dilumpuhkan karena membahayakan petugas dan masyarakat dalam upaya penangkapan. Patroli itu digelar untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan menjelang Asian Games 2018.
"Tadi malam sempat baku tembak dengan tersangka, kita lumpuhkan dengan menembak kedua kakinya," kata dia.
Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. Barang bukti disita pistol rakitan beserta 12 peluru aktif dan sebutir selongsong peluru.
"Kita dalami keterlibatan tersangka dengan aksi kejahatan lain, diduga bisa seperti itu, bukan hanya untuk jaga diri," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya