Bandar sabu cair di Diskotek MG Jakbar divonis 19 tahun penjara

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Samsul Anwar alias Awang, bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Tanjung Duren Jakarta Barat, dengan hukuman 19 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutur Hakim Ketua Agus Pambudi di PN Jakarta Barat, Kamis (20/9).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti bersalah sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Dia juga secara sadar telah bekerja sama dalam permufakatan jahat dengan ikut andil mengedarkan narkotika.
Hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum pidana, dan memiliki tanggungan di masa depan yakni sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Semua yang dilakukan terdakwa atas perintah Rudi selaku pimpinan diskotek yang hingga saat ini masih DPO. Maka majelis hakim mempertimbangkan sesuai peranan terdakwa," jelas dia.
Terdakwa merupakan manajer keuangan Diskotek MG International Club yang turut mengedarkan sabu cair kepada pengunjung. Sebagai tangan kanan pemilik diskotek, dia rutin menyetorkan hasil dari penjualan narkotika.
"Pidana yang dijatuhi terdakwa sudah cukup adil," ucap Agus.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya