Bantah KPK, Menkum HAM tegaskan tak ada obral remisi

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah telah mengobral remisi ke narapidana kasus korupsi. Ini menanggapi tudingan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief yang meminta Yasonna Laoly agar tak mengobral remisi terhadap narapidana kasus korupsi guna memperingati HUT RI ke-72.
"Siapa yang diobral? Kan Nazaruddin dikasih JC atau justice collaborator," tegas Yasonna, Sabtu (19/8).
Menurut Yasonna, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan PP No 99/2012. Ketentuan justice collaborator digunakan sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. Dan untuk Nazaruddin telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Justice Collaborator adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.
Sedangkan Gayus Tambunan yang mendapat remisi 6 bulan sesuai aturan lama yang lama, yakni PP 28/2006. Aturan itu belum mengatur soal justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi.
"Jadi ini kan cara melihatnya kita itu seperti apa, kalau Gayus memang dia bukan PP yang 99 tapi Gayus PP 28 2006," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengobral pemberian remisi terhadap narapidana. Terlebih, lagi remisi kepada narapidana tindak pidana serius, salah satunya korupsi.
"Kami berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM, ya remisi itu jangan diobral," ujar Laode, Jumat (18/8).
Jika menilik alasan kapasitas lapas, Laode menilai remisi lebih tepat sasaran untuk narapidana tindak pidana umum atau setidaknya narapidana terhadap tindak pidana yang tidak serius.
"Berikan remisi tindak pidana yang tidak serius," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya