Bantah Saksi Imam Nahrawi, Saksi Ahli KPK Sebut Sprindik Sebelum UU Baru Tetap Sah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Arif Setiawan dalam sidang praperadilan Imam Nahrawi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Arif menjelaskan soal penerapan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang baru. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK sebelum berlakunya UU KPK tetap sah. Karena, UU KPK yang baru berlaku setelah 17 Oktober atau sebulan setelah disahkan DPR.
"Maka dengan berlakunya UU baru ini yang penyidikan belum selesai itu baru kemudian, tetapi ahli melihat itu ke depan, kalau dia sudah berjalan misal sprindik, sprindiknya sudah ada, kalau sprindiknya sudah dikeluarkan ya sudah masih berlaku," kata Arif, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Pengembangan Perkara Gunakan UU KPK Baru
Menurutnya, apabila KPK ingin melakukan pengembangan perkara baru dengan menerbitkan sprindik baru. Maka harus menggunakan UU KPK baru yang memang sudah berlaku. Namun, jika perkara yang telah terbit Sprindiknya sebelum UU KPK berlaku saat ini tetap sah.
"Tetapi kalau misalnya ada pengembangan perkara baru penerbitan Sprindik baru, maka keluarnya Sprindik yang baru menggunakan UU KPK baru. Tapi yang sudah berjalan ini ini masih tetap sah, tidak perlu izin dewan pengawas," ungkapnya.
Arif menjelaskan, KPK harus menggunakan ketentuan yang ada di UU KPK baru, apabila KPK ingin menyita barang bukti baru. Karena, dalam ketentuan UU KPK baru harus meminta izin dewan pengawas jika melakukan upaya penyitaan.
"Ahli berpendapat bahwa terhadap suatu perkara yang penyidikannya belum selesai berlaku ketentuan yang baru. Apa contohnya misalnya ketentuannya ketika penyidik akan melakukan menyita, maka di situlah ada UU baru penyitaan yang dilakukan penyidik terlebih dahulu harus minta izin dewan pengawas. Kalau penyitaannya belum dilakukan," jelasnya.
"Tapi, kalau dilakukan sebelum UU itu berlaku sudah menyita tidak perlu kemudian minta izin," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta, agar status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI terhadap dirinya dibatalkan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya