Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Yasonna, Mahfud Klaim Pemerintah Tak Berencana Bebaskan Napi Korupsi

Bantah Yasonna, Mahfud Klaim Pemerintah Tak Berencana Bebaskan Napi Korupsi Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, pemerintah sampai sekarang tidak ada rencana untuk membebaskan napi korupsi terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam hal ini, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," kata Mahfud dalam voice notenya, Sabtu (4/4).

Menurut dia, soal usulan adanya pembebasan napi korupsi bukan datang dari pemerintah atau dalam hal ini Menkum HAM.

"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkum HAM, kemudian Kemenkum HAM menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," klaim Mahfud.

Menurut dia, pemerintah sampai sekarang berpegang teguh dengan sikap yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tahun 2015 lalu.

"Pada tahun 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2015. Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP