Banyak minimarket langgar aturan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya menilai ada sebagian minimarket atau toko swalayan di Kota Pahlawan melanggar aturan berupa jam operasional melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, di Surabaya, mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan pelanggaran jam operasional yang dilakukan toko swalayan tersebut.
"Perda itu digugat dan sekarang kami masih menunggu keputusan dari MA (Mahkamah Agung)," kata Arini seperti dikutip Antara.
-
Apa yang terjadi di minimarket? Seorang perempuan muda tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jarak Kota Surabaya.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa saja jenis kecurangan yang dilakukan oknum SPBU? Sepanjang Satgas RAFI 2024, tercatat adanya beberapa kasus diantaranya pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok serta tercampurnya Pertalite dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Menurut dia, pelanggaran itu berupa toko swalayan yang membuka jam operasional melebihi dari ketentuan yakni hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya hanya bisa mengirim surat peringatan sebab pemberian sanksi tidak bisa dilakukan.
"Ya hanya pemberian surat peringatan," katanya.
Saat ditanya berapa banyak toko swalayan yang melanggar, Arini menyatakan tidak begitu banyak. "Jumlah toko swalayan di Surabaya ada 900-an, namun yang buka melebihi jam operasional hanya sebagian," katanya.
Untuk menekan toko swalayan buka sampai malam, lanjut dia, dinas perdagangan memonitor di lapangan. Pihaknya juga membentuk tim Pengawasan Toko Swalayan melalui Surat Perintah Tugas nomor 800/0180/436.7.21/2017.
Tim pengawasan ini terdiri dari semua pegawai di Dinas Perdagangan, yang terbagi menjadi beberapa tim untuk masing-masing wilayah di Surabaya. Untuk diketahui Pemkot Surabaya sejak 1 Maret 2017 telah menjalankan Peraturan Daerah 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Dalam perda tersebut mengatur batas jam kerja pasar swalayan, toko swalayan di Kota Surabaya. Pada pasal 13 Perda 8/2014 soal aturan jam kerja pasar swalayan pada Senin hingga Jumat terbatas mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, pasar swalayan di atas boleh beroperasi sampai pukul 23.00.
Sedangkan untuk toko swalayan, pada pasal 13 ayat (2) jam kerja yang diizinkan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00. Sebagaimana pasar swalayan lainnya, toko swalayan pada Sabtu dan Minggu boleh buka sampai pukul 23.00 WIB.
Ada pengecualian untuk toko swalayan yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas pelayanan masyarakat seperti hotel, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam.
Toko swalayan diizinkan buka lebih lama pada hari libur nasional dan libur Hari Raya Keagamaan dengan batas hanya sampai pukul 24.00 WIB.
Sanksi lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Perwali 44/2015 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda 8/2014, bisa sampai pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan IUTS, hingga penutupan usaha. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaJuru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Baca SelengkapnyaGolkar bilang keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaJiwa ulet orang Madura dalam berbisnis sudah tampak sejak zaman kolonial Belanda
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca Selengkapnya