Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak minimarket langgar aturan

Banyak minimarket langgar aturan Gerai Minimarket. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya menilai ada sebagian minimarket atau toko swalayan di Kota Pahlawan melanggar aturan berupa jam operasional melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, di Surabaya, mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan pelanggaran jam operasional yang dilakukan toko swalayan tersebut.

"Perda itu digugat dan sekarang kami masih menunggu keputusan dari MA (Mahkamah Agung)," kata Arini seperti dikutip Antara.

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, pelanggaran itu berupa toko swalayan yang membuka jam operasional melebihi dari ketentuan yakni hingga pukul 23.00 WIB.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya hanya bisa mengirim surat peringatan sebab pemberian sanksi tidak bisa dilakukan.

"Ya hanya pemberian surat peringatan," katanya.

Saat ditanya berapa banyak toko swalayan yang melanggar, Arini menyatakan tidak begitu banyak. "Jumlah toko swalayan di Surabaya ada 900-an, namun yang buka melebihi jam operasional hanya sebagian," katanya.

Untuk menekan toko swalayan buka sampai malam, lanjut dia, dinas perdagangan memonitor di lapangan. Pihaknya juga membentuk tim Pengawasan Toko Swalayan melalui Surat Perintah Tugas nomor 800/0180/436.7.21/2017.

Tim pengawasan ini terdiri dari semua pegawai di Dinas Perdagangan, yang terbagi menjadi beberapa tim untuk masing-masing wilayah di Surabaya. Untuk diketahui Pemkot Surabaya sejak 1 Maret 2017 telah menjalankan Peraturan Daerah 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

Dalam perda tersebut mengatur batas jam kerja pasar swalayan, toko swalayan di Kota Surabaya. Pada pasal 13 Perda 8/2014 soal aturan jam kerja pasar swalayan pada Senin hingga Jumat terbatas mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, pasar swalayan di atas boleh beroperasi sampai pukul 23.00.

Sedangkan untuk toko swalayan, pada pasal 13 ayat (2) jam kerja yang diizinkan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00. Sebagaimana pasar swalayan lainnya, toko swalayan pada Sabtu dan Minggu boleh buka sampai pukul 23.00 WIB.

Ada pengecualian untuk toko swalayan yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas pelayanan masyarakat seperti hotel, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam.

Toko swalayan diizinkan buka lebih lama pada hari libur nasional dan libur Hari Raya Keagamaan dengan batas hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Sanksi lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Perwali 44/2015 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda 8/2014, bisa sampai pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan IUTS, hingga penutupan usaha. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir

Jika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti

Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti

Baca Selengkapnya
Golkar Minta Pemprov DKI Buat Aturan soal Juru Parkir di Minimarket
Golkar Minta Pemprov DKI Buat Aturan soal Juru Parkir di Minimarket

Golkar bilang keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Sedang Jadi Sorotan, Ini Cikal Bakal Warung Madura, Sudah Ada sejak Zaman Kolonial
Sedang Jadi Sorotan, Ini Cikal Bakal Warung Madura, Sudah Ada sejak Zaman Kolonial

Jiwa ulet orang Madura dalam berbisnis sudah tampak sejak zaman kolonial Belanda

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya