Banyak Pasal Multitafsir di RKUHP, Berpotensi Jadi Persoalan di Masyarakat
Merdeka.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut dia, pasal-pasal yang bermasalah tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di masyarakat.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," ujar Asfinawati dalam sebuah diskusi di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Asfinawati menyoroti beberapa pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, antara lain terkait perzinaan dan pemilik unggas yang mendapat hukuman. Selain itu, dia mengkritik pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres yang dinilai dapat menghalangi kebebasan dalam berpendapat.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Yang kedua ada persoalan hukum yang hidup di masyarakat. Nah, memang mengakomodir teman-teman adat tetapi dia harus ada di peraturan daerah. Kalau kita perhatikan hukum adat yang tidak masuk tidak diakui, berarti kan ada superioritas negara, ini yang perlu diperhatikan," jelasnya.
Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh YLBHI apabila RKUHP disahkan oleh DPR yaitu, akan membuat penjara penuh sebab banyaknya hukuman. Padahal, penjara atau lembaga pemasyarakatan saat ini telah melebihi kapasitas.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca Selengkapnya