Banyak Vila dan Home Stay di Kabupaten Bogor Tak Bayar Pajak
Merdeka.com - Bupati Bogor Ade Yasin menyebut banyak vila dan rumah singgah (home stay) di Kabupaten Bogor tidak membayar pajak. Bahkan tidak melaporkan jumlah tamu yang datang.
Lebih-lebih selama masa Pandemi Covid-19, Pemkab Bogor melarang seluruh vila untuk disewakan sebagai upaya menekan kunjungan wisatawan sebagai pencegah penularan Covid-19. Pemkab Bogor saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 10 September 2020. Artinya, tidak semua pengelola wisata bisa bergerak seenaknya.
Sejumlah aturan yang termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas perbup Nomor 42 tahun 2020, yang merupakan payung hukum pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang membuat aturan ini? Meta, pengembang aplikasi tersebut, akan mulai membatasi WhatsApp hanya untuk OS tertentu pada smartphone Android mulai 24 Oktober 2024.
-
Apa yang dilakukan BPBD Kulon Progo? “Sejauh ini armada sudah siap. Namun kami perlu memetakan wilayah pengambilan air terdekat dari lokasi warga terdampak kekeringan,“ kata Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Taufik Prihadi pada 12 Juni 2024 lalu.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa BPH Migas revisi aturan penyaluran BBM subsidi? Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh“, jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
Dalam regulasi tersebut Pemkab Bogor melarang operasional penyewaan vila dan home stay yang ada di kawasan pariwisata. "Aktivitas di villa, home stay hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, tidak untuk disewakan kepada wisatawan" tegas Ade, Minggu (23/8).
Orang nomor wahid di Bumi Tegar Beriman ini meminta pemerintah di wilayah, untuk terus aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran maupun penyimpangan. Ade juga mengaku takkan segan, jika mendapati pemilik vila nakal yang ngeyel masih menyewakan vila maupun homestay kepada para pelancong dan wisatawan.
"Petugas di wilayah itu harus aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai ada vila atau homestay yang masih disewakan, itu tidak boleh. Vila itu tidak boleh disewakan, karena dalam aturan tidak ada pajak vila dan homestay. Sudah tak bayar pajak masa mau disewakan. Kita akan berikan sanksi tegas tentunya untuk ini," katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengaku siap memberikan sanksi tegas, kepada para pemilik, pengelola dan penjaga vila dan homestay nakal yang tak mematuhi Perbup Nomor 52 Tahun 2020.
Dia menegaskan, baik dalam kondisi covid-19 maupun tidak, vila pribadi memang tidak boleh untuk disewakan. Dirinya juga memastikan, vila seperti itu tak ada yang berbadan izin usaha.
"Sedang Covid-19 atau tidak, vila pribadi tidak boleh disewakan. Karna vila itu untuk kepentingan pribadi, kalau mau disewakan harus bikin izin usahanya untuk kegiatan komersial. Kalau ketahuan pasti akan kita tutup. Saya pastikan vila seperti itu tidak berizin tentunya," tegasnya.
Untuk vila dan homestay nakal, Agus tak segan untuk melakukan penutupan secara paksa. "Untuk awal kita berikan surat teguran dulu. Tapi kalau masih nakal juga, kita akan tutup paksa," kata dia.
Dari segi pengawasan, pihaknya akan mengintruksikan Satpol PP kecamatan untuk pengawasan dan penjagaan secara ketat, di sejumlah wilayah yang memang dirasa perlu untuk mendapatkan pengawasan ekstra.
"Kita arahkan agar Satpol PP wilayah harus sering melakukan patroli, sebagai langkah awal antisipasi dini," kata dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca Selengkapnya331 Lapak PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ditertibkan oleh Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaRumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menargetkan penertiban bangunan liar mulai dari Puncak Pass hingga Kampung Naringgul itu rampung dalam satu hari saja.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan sudah terjadwal untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB. Namun hingga petang, rekomendasinya tidak kunjung turun.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca SelengkapnyaBeberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca Selengkapnya