Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak Vila dan Home Stay di Kabupaten Bogor Tak Bayar Pajak

Banyak Vila dan Home Stay di Kabupaten Bogor Tak Bayar Pajak vila ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Bogor Ade Yasin menyebut banyak vila dan rumah singgah (home stay) di Kabupaten Bogor tidak membayar pajak. Bahkan tidak melaporkan jumlah tamu yang datang.

Lebih-lebih selama masa Pandemi Covid-19, Pemkab Bogor melarang seluruh vila untuk disewakan sebagai upaya menekan kunjungan wisatawan sebagai pencegah penularan Covid-19. Pemkab Bogor saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 10 September 2020. Artinya, tidak semua pengelola wisata bisa bergerak seenaknya.

Sejumlah aturan yang termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas perbup Nomor 42 tahun 2020, yang merupakan payung hukum pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor.

Orang lain juga bertanya?

Dalam regulasi tersebut Pemkab Bogor melarang operasional penyewaan vila dan home stay yang ada di kawasan pariwisata. "Aktivitas di villa, home stay hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, tidak untuk disewakan kepada wisatawan" tegas Ade, Minggu (23/8).

Orang nomor wahid di Bumi Tegar Beriman ini meminta pemerintah di wilayah, untuk terus aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran maupun penyimpangan. Ade juga mengaku takkan segan, jika mendapati pemilik vila nakal yang ngeyel masih menyewakan vila maupun homestay kepada para pelancong dan wisatawan.

"Petugas di wilayah itu harus aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai ada vila atau homestay yang masih disewakan, itu tidak boleh. Vila itu tidak boleh disewakan, karena dalam aturan tidak ada pajak vila dan homestay. Sudah tak bayar pajak masa mau disewakan. Kita akan berikan sanksi tegas tentunya untuk ini," katanya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengaku siap memberikan sanksi tegas, kepada para pemilik, pengelola dan penjaga vila dan homestay nakal yang tak mematuhi Perbup Nomor 52 Tahun 2020.

Dia menegaskan, baik dalam kondisi covid-19 maupun tidak, vila pribadi memang tidak boleh untuk disewakan. Dirinya juga memastikan, vila seperti itu tak ada yang berbadan izin usaha.

"Sedang Covid-19 atau tidak, vila pribadi tidak boleh disewakan. Karna vila itu untuk kepentingan pribadi, kalau mau disewakan harus bikin izin usahanya untuk kegiatan komersial. Kalau ketahuan pasti akan kita tutup. Saya pastikan vila seperti itu tidak berizin tentunya," tegasnya.

Untuk vila dan homestay nakal, Agus tak segan untuk melakukan penutupan secara paksa. "Untuk awal kita berikan surat teguran dulu. Tapi kalau masih nakal juga, kita akan tutup paksa," kata dia.

Dari segi pengawasan, pihaknya akan mengintruksikan Satpol PP kecamatan untuk pengawasan dan penjagaan secara ketat, di sejumlah wilayah yang memang dirasa perlu untuk mendapatkan pengawasan ekstra.

"Kita arahkan agar Satpol PP wilayah harus sering melakukan patroli, sebagai langkah awal antisipasi dini," kata dia. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi

Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Heboh Penggusuran PKL di Puncak, Ini Solusi dari Bakal Cawabup Bogor
Heboh Penggusuran PKL di Puncak, Ini Solusi dari Bakal Cawabup Bogor

331 Lapak PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ditertibkan oleh Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M
Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M

Rumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perkosa Anak Kandung, Polisi di Sumbawa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perkosa Anak Kandung, Polisi di Sumbawa Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.

Baca Selengkapnya
Pemkab Bogor Gusur 196 Bangunan Liar di Jalur Puncak
Pemkab Bogor Gusur 196 Bangunan Liar di Jalur Puncak

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menargetkan penertiban bangunan liar mulai dari Puncak Pass hingga Kampung Naringgul itu rampung dalam satu hari saja.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Baca Selengkapnya
Rudy-Jaro Ade Sudah Daftar Pilkada Kabupaten Bogor, Lawan Calon PDIP atau Kotak Kosong?
Rudy-Jaro Ade Sudah Daftar Pilkada Kabupaten Bogor, Lawan Calon PDIP atau Kotak Kosong?

PDI Perjuangan sudah terjadwal untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB. Namun hingga petang, rekomendasinya tidak kunjung turun.

Baca Selengkapnya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya

Para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Baca Selengkapnya