Bareskrim sita 2.970 lembar upal pecahan Rp 50.000, 4 pelaku diciduk
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka atas kasus dugaan kejahatan pembuatan uang palsu. Penangkapan itu dilakukan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Pada awal bulan Januari 2018 tim dari Subdit IV/Uang Palsu mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, diduga ada pelaku pembuat uang palsu emisi Rp 50.000," kata Direktur Tindak Pidana Pidana Ekonomi dan Khusus di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya mendapatkan nomor handphone pelaku dan pihaknya pun melakukan penyamaran sebagai calon pembeli uang palsu. Pada akhirnya, disepakati transaksi pada Rabu (24/1) kemarin, di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Dimana penggerebekan produk Apple palsu dilakukan? Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Castlebar, Westport, Ballinrobe, dan Claremorris.
"Pada tanggal 24 Januari 2018, pukul 23.45 Wib dua orang pelaku datang ke tempat yang sudah disepakati di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi, dan setelah tim yakin pelaku membawa uang palsu maka langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku yang setelah diinterogasi diketahui bernama AL dan MAR Alias D yang beralamat tinggal di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi," ujarnya.
Saat ditangkap, dari tangan AL pihaknya telah menemukan 3 lak (100 lembar) uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah itu, lanjut dilakukan penggeledahan di alamat kedua pelaku dan ditemukan alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000.
"Hasil interogasi dari AL bahwa pembuat atau pencetak uang palsu adalah SAD di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dan pada tanggal 25 Januari 2018, pukul 04.15 Wib di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tim berhasil mengamankan AD," ucapnya.
Hasil interogasi diketahui bahwa AD juga memiliki kontrakan di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu, sehingga pada Kamis (25/1), pukul 05.00 Wib, di lokasi tersebut petugas mengamankan JS yang sedang beroperasi membuat uang palsu (membantu AD).
"Untuk modusnya, tersangka AD dibantu JS membuat uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, setengah jadi dan selanjutnya dijual kepada tersangka AL dengan harga Rp 70.000, per 100 lembar kertas bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50.000 (1 lembar kertas jika dipotong menjadi 2 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000)," jelasnya.
"Tersangka AL melakukan finishing (menyulam benang pengaman, pilok transparan untuk lem, ngepress menggunakan alat laminating) dan selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dengan dibantu oleh tersangka MAR Alias D (menantu AL). Motif dari perbuatan para pelaku adalah untuk mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," sambungnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AL berupa tiga lak uang rupiah pecahan Rp 50.000, alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha X Ride.
"Dari tersangka AD disita: 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, lembar kertas yang bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50.000, peralatan untuk membuat uang palsu," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca Selengkapnya