Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim sita 2.970 lembar upal pecahan Rp 50.000, 4 pelaku diciduk

Bareskrim sita 2.970 lembar upal pecahan Rp 50.000, 4 pelaku diciduk Bareskrim tangkap pembuat uang palsu di Cikarang. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka atas kasus dugaan kejahatan pembuatan uang palsu. Penangkapan itu dilakukan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Pada awal bulan Januari 2018 tim dari Subdit IV/Uang Palsu mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, diduga ada pelaku pembuat uang palsu emisi Rp 50.000," kata Direktur Tindak Pidana Pidana Ekonomi dan Khusus di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya mendapatkan nomor handphone pelaku dan pihaknya pun melakukan penyamaran sebagai calon pembeli uang palsu. Pada akhirnya, disepakati transaksi pada Rabu (24/1) kemarin, di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi.

"Pada tanggal 24 Januari 2018, pukul 23.45 Wib dua orang pelaku datang ke tempat yang sudah disepakati di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi, dan setelah tim yakin pelaku membawa uang palsu maka langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku yang setelah diinterogasi diketahui bernama AL dan MAR Alias D yang beralamat tinggal di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi," ujarnya.

Saat ditangkap, dari tangan AL pihaknya telah menemukan 3 lak (100 lembar) uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah itu, lanjut dilakukan penggeledahan di alamat kedua pelaku dan ditemukan alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000.

"Hasil interogasi dari AL bahwa pembuat atau pencetak uang palsu adalah SAD di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dan pada tanggal 25 Januari 2018, pukul 04.15 Wib di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tim berhasil mengamankan AD," ucapnya.

Hasil interogasi diketahui bahwa AD juga memiliki kontrakan di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu, sehingga pada Kamis (25/1), pukul 05.00 Wib, di lokasi tersebut petugas mengamankan JS yang sedang beroperasi membuat uang palsu (membantu AD).

"Untuk modusnya, tersangka AD dibantu JS membuat uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, setengah jadi dan selanjutnya dijual kepada tersangka AL dengan harga Rp 70.000, per 100 lembar kertas bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50.000 (1 lembar kertas jika dipotong menjadi 2 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000)," jelasnya.

"Tersangka AL melakukan finishing (menyulam benang pengaman, pilok transparan untuk lem, ngepress menggunakan alat laminating) dan selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dengan dibantu oleh tersangka MAR Alias D (menantu AL). Motif dari perbuatan para pelaku adalah untuk mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," sambungnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AL berupa tiga lak uang rupiah pecahan Rp 50.000, alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha X Ride.

"Dari tersangka AD disita: 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, lembar kertas yang bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50.000, peralatan untuk membuat uang palsu," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya