Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Barisan Para Polisi Terlibat Penjualan Narkoba

Barisan Para Polisi Terlibat Penjualan Narkoba Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Akhir-akhir ini kinerja Kepolisian Republik Indonesia sedang menjadi sorotan publik. Sejumlah kasus besar sedang ditangani dan terjadi di lembaga tersebut. Sebut saja skandal pembunuhan Brigadir J, tragedi Kanjuruhan, kasus judi online hingga narkoba.

Puncaknya, ratusan petinggi korps Bhayangkara tersebut diminta menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10). Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan Polri berbenah untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan menuturkan, jajarannya bakal memberantas judi online, narkoba, maupun hal lain yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Orang lain juga bertanya?

"Kita sepakat hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan bapak presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan-pemberantasan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," kata Sigit di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari merdeka.com, sejumlah personel Polri terlibat dalam kasus narkoba. Berikut ulasannya:

Irjen Teddy Minahasa Diduga Kendalikan Penjualan Sabu dan Ganti Tawas

Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Terungkap, Teddy Minahasa mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

Mukti menerangkan, awalnya dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram lebih diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D, pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, penangkapan Teddy bermula dari aduan masyarakat tentang jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.

"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba yang berawal dari laporan masyarakat," ujar Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tiga warga sipil yang ditangkap. Pengembangan kasus yang dilakukan Plda Metro Jaya kemudian mengarah pada dua polisi yang berpangkat Bripka dan Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Pengembangan terus dilanjut hingga menyasar pada pengedar dan mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP pun diduga kuat terlibat.

"Kemudian kita melihat ada keteribatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," jelas Sigit.

Polisi Bertugas di BNN Jual Beli Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pegawai Badan Nasional Narkotika (BNN), yang diduga menjual belikan sabu seberat 2,5 kilogram. Keduanya diketahui berinisial MK yang merupakan seorang anggota polisi dan bertugas di BNN, serta MR yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo membenarkan adanya penangkapan itu.

"Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di direktorat narkotika Polda Metro Jaya," kata Pudjo saat dikonfirmasi Kamis (17/10/2019).

Kendati demikian, Pudjo mengaku kalau BNN tak segan-segan menindak bagi siapapun yang bermain dengan barang haram tersebut. Walaupun petugas BNN sendiri.

"Untuk oknum yang terlibat akan di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat merdeka.com, penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah. Di mana berawal saat MR hendak melakukan transaksi pada Jumat (11/10) di salah satu apartemen kawasan Jakarta. Di mana pembelinya adalah seorang polisi yang menyamar.

Dari tangan MR, personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram yang belum sempat dijual. Hingga akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.

Saat dalam penjara, didapati informasi adanya dugaan pegawai BNN berinisial MK. MK diamankan personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat membesuk MR di tahanan Mapolda Metro Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan, didapati keterangan bahwa MK mengakui kalau dirinya juga terlibat dalam penjualan sabu yang diduga merupakan barang bukti.

Tiga Polisi di Sumut Jual Barang Bukti Sabu

Tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono dan Agung Sugiarto, dijatuhi hukum mati. Ketiga anggota Kepolisian ini dijatuhi hukuman maksimal karena terbukti menjual sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu.

Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2). Selain ketiga mantan personel Polres Tanjung Balai, dua orang warga sipil, yakni Hasnul Arifin dan Supandi, yang terlibat dalam perkara itu juga dijatuhi hukuman mati.

"Hakim menjatuhkan putusan dengan pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih.

Dedy memaparkan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," jelas Dedy.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Tuharno dan Waryono serta Hasnul Arifin dan Supandi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara Agung Sugiarto sebelumnya dituntut dengan pidana seumur hidup.

Polisi di Sumut Jual 1 kg Sabu Senilai Rp450 Juta

Brigadir WSS ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran memiliki sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan penyamaran sejak 22 April hingga 23 April 2021.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, sebelum menangkap WSS, polisi terlebih dahulu telah meringkus dua orang kurir yang merupakan kaki tangan dari oknum anggota Polri tersebut.

"Penangkapan itu dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mal" katanya, Kamis (29/4) malam.

Pengungkapan kepemilikan narkotika milik anggota polisi itu bermula saat Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang yakni MPM alias Antonius, dan P alias Gendut beserta barang bukti 1 kilogram sabu.

"Dari interogasi awal, keduanya mengaku sabu itu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian pada Jumat (23/4), petugas melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Kecamatan Medan Johor. Namun, dari rumah tersangka (Brigadir WSS) tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif," jelas Nainggolan.

Kemudian, Brigadir WSS pun mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ZUL. Setelah mendapatkan sabu itu, Brigadir WSS kemudian menyimpannya di belakang rumah orang tuanya di Kota Binjai dengan cara ditanam.

Pada Maret 2021, Brigadir WSS kemudian menyuruh keponakannya yakni Gendut mencari pembeli. "Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi," kata Nainggolan.

Selanjutnya, Kamis (22/4), Brigadir WSS menyerahkan 1 kilogram sabu itu kepada Gendut untuk dijual setelah adanya seorang pembeli yang sepakat dengan harga Rp 450 juta.

"Saat itulah tersangka Gendut ditangkap bersama rekannya Antonius," ucap Nainggolan.

Reporter: Putri Oktafiana

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Komisi III Singgung Jenderal Fadil Depan Kapolri, Blak-blakan Beli Narkoba Dari Polisi
VIDEO: Komisi III Singgung Jenderal Fadil Depan Kapolri, Blak-blakan Beli Narkoba Dari Polisi

Hasbiallah menyinggung Jenderal Fadil Imran yang sukses memerangi narkoba saat menjadi Kapolda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Perwira Polisi yang 'Tunduk' pada Narkoba, Ada yang Berpangkat Jenderal
Ini Deretan Perwira Polisi yang 'Tunduk' pada Narkoba, Ada yang Berpangkat Jenderal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.

Baca Selengkapnya
Satgas Narkoba Polri 'Tancap Gas' 10 Hari Bertugas Ringkus Ribuan Tersangka
Satgas Narkoba Polri 'Tancap Gas' 10 Hari Bertugas Ringkus Ribuan Tersangka

Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.

Baca Selengkapnya
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online

Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ungkap 4 Bandar Judi Online Beroperasi di Indonesia, Ini Respons Kapolri
Menkominfo Ungkap 4 Bandar Judi Online Beroperasi di Indonesia, Ini Respons Kapolri

Menkominfo Sebut 4 Bandar Judi Online Beroperasi di Indonesia, Ini Respons Kapolri

Baca Selengkapnya
Bandar Judi Online Besar Belum Tertangkap, Ini Penjelasan Kabareskrim Polri
Bandar Judi Online Besar Belum Tertangkap, Ini Penjelasan Kabareskrim Polri

Polri menjawab tudingan bahwa bandar judi online besar belum tertangkap.

Baca Selengkapnya
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan

Sebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online
Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online

Polisi menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

Terduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya