Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru lima bulan menjabat, Kalapas Sukamiskin peroleh 2 mobil mewah

Baru lima bulan menjabat, Kalapas Sukamiskin peroleh 2 mobil mewah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. ©jabar.kemenkumham.go.id

Merdeka.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husein ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap terkait transaksi jual beli sel mewah dan pemberian izin luar biasa terhadap narapidana. Penangkapan Wahid mengundang decak prihatin Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, lantaran baru menjabat lima bulan sudah memiliki dua unit mobil mewah.

"Yang bikin kesal kami adalah Kalapasnya baru bulan Maret menjabat sudah 2 mobil yang dia dapat," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

"2 Unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam," imbuhnya.

Laode mengatakan, penerimaan tarif sel mewah diterima Wahid melalui stafnya bernama Hendry Saputra. Sementara bagi narapidana yang ingin mendapat fasilitas mewah di selnya diperantari oleh Andri Rahmat, narapidana pidana umum.

Atas kasus ini, baru terkuak Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang kedapatan memberi suap kepada Wahid agar memperoleh sel layaknya di rumah. Hal itu ditandai saat tim penyidik KPK menemukan uang Rp 139.300.000 dan catatan sumber uang saat menggeledah sel Fahmi, Sabtu (21/7) dini hari.

Di kediaman Wahid tim mengamankan uang Rp 20.505.000 dan USD 410, serta dua unit mobil. Kemudian di kediaman staf Wahid, Hendry, disita uang Rp 27.255.000.

Diketahui, tertangkapnya Wahid bersamaan dengan staf nya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana pidana umum penghubung Fahmi Darmawansyah mendapat fasilitas mewah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Terhadap Wahid dan Hendry sebagai penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP