Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Di bawah Umur, Pria asal Sulawesi Utara Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Seorang pria bernama Made Merto Wenten (41) asal Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ditangkap polisi di Bali. Dia membawa kabur anak di bawah umur berinisial NM (16) yang masih berstatus pelajar, lalu menyetubuhi anak itu sebanyak tujuh kali.
"Tujuh kali (disetubuhi), lima kali sebelum dijemput pada tanggal 12 Oktober 2020 dan dua kali setelah dijemput itu," kata Kapolsek Baturiti Tabanan, Bali, AKP Fahmi Hamdani, Senin (9/11) sore.
Peristiwa itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (12/10) pukul 08.00 Wita. Sang anak atau korban meninggalkan rumah tanpa izin. Ternyata anaknya dibawa kabur ke Sulawesi Utara oleh pelaku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Kronologinya, sekitar Januari 2020, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook. Dalam perkenalan itu, pelaku membujuk korban mau menjalin hubungan asmara. Modusnya, pelaku menjanjikan akan membelikan segala keperluan korban. Seperti sepeda motor, sepatu, sampai dijanjikan akan diberikan modal untuk usaha obat-obatan pertanian.
"Yang nantinya seluruh keuntungan dari usaha tersebut akan diberikan kepada korban untuk membangun rumah," imbuhnya.
Untuk lebih meyakinkan, pelaku menemui korban pada 8 September 2020 di Bali. Selanjutnya, pada 12 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wita, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor menuju Singaraja, Buleleng, Bali, tanpa sepengetahuan atau seizin dari orangtua korban.
Sesampainya di Singaraja, pelaku mengirimkan pesan kepada orangtuanya, bahwa korban bersama pelaku baru saja mendarat di Manado dan korban dalam keadaan baik-baik saja.
"Tidak lama setelah menerima pesan tersebut, orangtua dari korban langsung melapor ke Polsek Baturiti," jelasnya.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku dan korban di daerah Sukada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 14 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita.
"Dari interogasi yang dilakukan pada pelaku mengakui perbuatannya. Yaitu, tanpa sepengetahuan orangtua korban membawa lari korban, bahkan pelaku mengaku beberapa kali telah melakukan hubungan badan dengan korban," ujarnya.
Sementara itu, korban mengaku mau diajak kabur oleh pelaku karena dibujuk serta dijanjikan dibelikan barang-barang keperluannya. Sebelum kabur, korban juga mengaku lima kali melakukan hubungan badan. Lalu dua kali dilakukan saat kabur ke Buleleng, Bali.
"Pelaku ditahan di Polsek Baturiti, Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Fahmi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) bernama David Catanzano Broida (33) ditangkap karena diduga melakukan penculikan bocah berusia 8 tahun di Bali.
Baca SelengkapnyaSetelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya