Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa sabu untuk tahanan, Iptu Sudarta divonis 5 tahun penjara

Bawa sabu untuk tahanan, Iptu Sudarta divonis 5 tahun penjara Iptu I Wayan Sudarta ditahan dalam kasus narkoba. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Perwira Polda Bali, Iptu I Wayan Sudarta (55) divonis penjara selama lima tahun oleh PN Denpasar dalam kasus narkoba. Dia ketahuan membawa paket sabu seberat 0,4 gram untuk seorang tahanan di sel Mapolda Bali.

Sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Kamis (14/12) menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyerahkan narkotik Golongan I, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sudarta dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka bisa mengganti dengan hukuman selama enam bulan penjara," kata Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusan.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, John Korasa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, perbuatan Sudarta bermula dari kedatangan terdakwa ke Rutan Polda menjenguk salah satu tahanan narkoba bernama AG, Rabu (15/2).

Saat itu terdakwa membawa tas plastik putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.

Karena bukan jam besuk, penjaga Rutan di Mapolda Bali menolak permintaan terdakwa yang waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan yang ditunjuk.

Kemudian setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa shampo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.

Disaksikan petugas lainnya, shampo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram. Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan.

Penyidik akhirnya menetapkan Iptu Wayan Sudarta sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 23 Februari 2017. Dengan putusan hakim ini, belum ada kejelasan dari statusnya di lingkup tubuh Polri. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja belum bisa dihubungi. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP