Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Sebut Video 15 Camat Makassar dan SYL Dukung Jokowi Tak Ada Unsur Kampanye

Bawaslu Sebut Video 15 Camat Makassar dan SYL Dukung Jokowi Tak Ada Unsur Kampanye Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Kasus video 15 camat se-Kota Makassar bersama eks Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memuat dukungan ke Jokowi dan viral beberapa waktu lalu, lolos dari jerat UU Pemilu No 7 tahun 2017 setelah dinyatakan tidak mengandung unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, ada dua keputusan akhir hasil dari kesimpulan tahapan pembahasan ke dua atas kasus video 15 camat se-Kota Makassar bersama SYL.

Pertama, aspek dugaan tindak pidana pemilu di kasus video itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Kedua, camat-camat yang diadukan itu diduga lakukan pelanggaran hukum lainnya terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada 15 laporan dari kasus video ini, satu laporan pelimpahan Bawaslu RI, tiga laporan diterima Bawaslu Sulsel dan 11 yang diteruskan dari Bawaslu Makassar. Kesemuanya tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ada pelanggaran kampanye di dalamnya. Tapi kami rekomendasikan 15 camat ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Laode Arumahi kepada awak media saat berikan keterangan di aula kantor Bawaslu Sulsel, Senin, (11/3).

Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, AKP Benyamin menambahkan, terkait status ASN pada camat-camat itu, nanti pihak Komisi ASN yang akan lakukan rangkaian tahapan sesuai SOP mereka guna membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan 15 camat tersebut.

Keputusan akhir dari pembahasan kedua kasus video viral yang subjeknya 15 camat dan Syahrul Yasin Limpo ini, kata AKP Benyamin menguatkan keterangan ketua Bawaslu Sulsel adalah dari hasil analisa yang dilakukan berdasarkan fakta terungkap dalam penyelidikan termasuk saksi pelapor sendiri, kemudian saksi dari KPU, dan dua orang saksi ahli dari Universitas Airlangga yakni ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Pasal yang disangkakan relevan dengan kasus video itu, imbuhnya, ada 3 pasal yakni pasal 493, 494 dan 547 pada UU No 7 tahun 2017 dan itu semua tidak terbukti.

Ditanya lebih lanjut mengenai video yang viral itu asli atau palsu karena Syahrul Yasin Limpo kepada awak media usai diperiksa di sentra Gakkumdu mengatakan, video itu editan, sesungguhnya yang terjadi tidak seperti dalam video itu dan para camat juga mengatakan editan karena video sesungguhnya adalah kampanye anti narkoba, Iptu Sirajuddin, juga salah satu penyidik Sentra Gakkumdu menimpali dan berkelit.

"Kenapa kami ambil ahli dari hukum tata negara dan ahli pidana dan tidak mengambil ahli lainnya, itu karena di UU Pemilu terkait pasal dari laporan yang kami terima hanya menyangkut masalah kampanye, bukan masalah asli atau tidaknya isi video tersebut. Jadi yang kami lakukan penyelidikan hanya terkait apakah dalam isi video tersebut ada unsur kampanye atau tidak," tandas Iptu Sirajuddin.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP